banner 728x250

GERMAS PMKRI Tegaskan Penetapan WPR di TTU Wajib Berbasis Kajian Ekologis, Sosial, dan Kesiapan Tata Kelola

banner 120x600
banner 468x60

TTU , NTT —

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS), Yohanes Niko Seran Sakan, menegaskan bahwa rencana penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dua desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) harus didasarkan pada kajian ekologis, sosiologis, serta kesiapan tata kelola daerah secara komprehensif.

banner 325x300

GERMAS PMKRI menilai, kebijakan WPR tidak dapat diletakkan semata-mata pada semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat, melainkan harus ditopang oleh analisis multidisipliner yang mencakup aspek lingkungan hidup, kesehatan, sosial, ekonomi, politik, serta kapasitas pengawasan pemerintah daerah.

Secara faktual, aktivitas pengambilan emas di wilayah pedesaan umumnya dilakukan dengan metode mendulang di alur sungai. Praktik tersebut tidak hanya menyaring pasir, tetapi juga melibatkan pembongkaran batu-batu besar di dasar dan tepi sungai yang selama ini berfungsi sebagai penahan alami arus air, terutama saat debit meningkat pada musim hujan.
Dalam kajian hidrologi dan ekologi sungai, batu-batu besar memiliki peran penting sebagai penghambat kecepatan arus, penstabil dasar sungai, serta pengurang daya rusak banjir bandang. Penghilangan struktur alami ini secara masif berpotensi mempercepat aliran air ke hilir dan meningkatkan risiko banjir, khususnya di kawasan perkotaan.

GERMAS PMKRI menilai banjir yang sempat merendam permukiman warga di wilayah KM 4 Kota Kefamenanu merupakan indikator awal terganggunya fungsi ekologis daerah aliran sungai (DAS) di TTU. Dalam proyeksi jangka panjang, apabila praktik pembongkaran batu sungai terus berlangsung tanpa pengendalian ketat, risiko banjir di Kota Kefamenanu dalam 10 tahun ke depan diperkirakan akan semakin tinggi dan berpotensi menjadi bencana berulang.
Dari perspektif kebijakan publik, penerbitan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kerap dipahami sebagai solusi penertiban aktivitas tambang.

Namun, GERMAS PMKRI menegaskan bahwa legalitas administratif tidak secara otomatis menjamin tertibnya praktik pertambangan di lapangan.
Pengalaman empiris menunjukkan bahwa izin tidak selalu berbanding lurus dengan pengawasan efektif. Kapasitas pengendalian pemerintah daerah sering kali terbatas, sementara perilaku sosial masyarakat tidak serta-merta berubah hanya karena adanya legalitas.

Kajian sosiologis juga menunjukkan bahwa aktivitas tambang rakyat sangat dipengaruhi oleh tekanan kebutuhan ekonomi, budaya kerja kolektif, serta orientasi keuntungan jangka pendek. Tanpa edukasi dan pengawasan berlapis, legalisasi justru berpotensi memperluas eksploitasi sumber daya alam.

GERMAS PMKRI mengingatkan agar pemerintah daerah berkaca pada praktik galian C di berbagai wilayah, termasuk di NTT. Meskipun secara normatif telah diatur dengan regulasi dan mekanisme pengawasan, praktik ilegal masih terus berlangsung hingga saat ini. Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan, keterbatasan sumber daya manusia pengawas, serta minimnya penegakan sanksi.

Dengan realitas tersebut, GERMAS PMKRI mempertanyakan kemampuan sistem pengawasan daerah dalam mengelola WPR yang dinilai lebih kompleks dan tersebar di wilayah sungai.

GERMAS PMKRI menilai kesiapan TTU dalam menyambut penetapan WPR belum dapat dikatakan matang, terutama terkait kesiapan sumber daya manusia lokal dalam menerapkan praktik pertambangan ramah lingkungan, pemahaman risiko kesehatan, edukasi masyarakat tentang dampak jangka panjang, serta ketersediaan instrumen pengawasan lingkungan seperti pemantauan perubahan alur sungai, sedimentasi, dan potensi banjir.

Menurut GERMAS PMKRI, edukasi dan pemahaman masyarakat harus menjadi prasyarat utama sebelum penetapan WPR, bukan agenda lanjutan setelah izin diterbitkan.

GERMAS PMKRI menegaskan bahwa usulan WPR merupakan aspirasi yang sah dalam kerangka hukum nasional. Namun, keputusan tersebut tidak boleh didorong oleh euforia ekonomi semata, melainkan harus lahir dari kajian berkelanjutan yang berbasis data empiris serta analisis risiko jangka panjang.
“Legalitas tidak selalu identik dengan keteraturan. Pengalaman pertambangan di Indonesia menunjukkan bahwa izin tidak serta-merta menjamin pengawasan berjalan efektif. Karena itu, sebelum menetapkan WPR, harus dipastikan kesiapan ekologis, sosial, dan kelembagaan daerah agar manfaat ekonomi tidak dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan dan bencana di masa depan,” tegas GERMAS PMKRI.

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!