banner 728x250

Gerak Cepat! Polres Malaka Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Litamali

banner 120x600
banner 468x60

Malaka, Nusa Tenggara Timur —

Kepolisian Resor (Polres) Malaka melalui Tim Gabungan Unit Buser Sat Reskrim dan Unit IV Sat Intelkam berhasil mengamankan seorang DPO berinisial O.G. (22), terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penangkapan berlangsung Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 12.05 Wita di wilayah Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

banner 325x300

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/151/VIII/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 3 Agustus 2025, terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menewaskan Martentino Falo Taemnanu, warga Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Kinerja Cepat dan Sinergi Aparat

Kapolres Malaka melalui Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Dominggus Duran, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja cepat dan sinergi tim gabungan di lapangan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Malaka dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar IPTU Dominggus di Betun, Jumat (24/10/2025).

Ia menegaskan, tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Malaka untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim. Seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban Martentino Falo Taemnanu terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, di Desa Litamali, Kecamatan Kobalima. Berdasarkan keterangan saksi, korban mengalami luka tusuk akibat penganiayaan.

Korban sempat dilarikan ke RSUPP Betun untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga, Unit Buser Sat Reskrim Polres Malaka langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran. Setelah hampir tiga bulan buron, akhirnya tersangka O.G. berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kobalima.

Himbauan Kamtibmas untuk Warga

IPTU Dominggus juga mengimbau masyarakat Kabupaten Malaka agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban dengan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.

“Kami mengajak seluruh warga untuk mengedepankan dialog dan musyawarah. Jangan mudah terpancing emosi, karena tindakan kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” pesannya.

Situasi Penangkapan Kondusif

Proses penangkapan berjalan aman, tertib, dan lancar. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim.

Polres Malaka menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Editor : Boni Atolan
Sumber: Renhumas Polres Malaka
Tanggal Rilis: 24 Oktober 2025

banner 325x300
error: Content is protected !!