banner 728x250

Gebrakan Kejati Kepri: Amankan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah lewat Sinergi ‘Tiga Pilar’

Gandeng BPN dan Kemenag, Jaksa Pengacara Negara Siap Pasang Badan Mitigasi Risiko Hukum Aset Keagamaan

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Persoalan tanah wakaf dan aset rumah ibadah sering kali menjadi “api dalam sekam” jika tidak dikelola dengan dasar hukum yang kuat. Menyadari hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengambil langkah progresif dengan memperkuat sinergi kelembagaan.

Bertempat di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Tanjungpinang, pada Kamis 2 April 2026, sebuah komitmen besar diteken. Kejati Kepri resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kepri.

banner 325x300

Bukan sekadar seremonial di atas kertas, perjanjian ini adalah “payung hukum” untuk mengamankan aset-aset spiritual masyarakat di Bumi Segantang Lada.

Fokus pada Kepastian Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Ada empat poin krusial yang menjadi ruang lingkup kerja sama ini:

* Pendataan Akurat: Inventarisasi dan identifikasi menyeluruh terhadap tanah wakaf dan tempat peribadatan.
* Keterbukaan Informasi: Dukungan data yang sinkron antarinstansi.
* Akselerasi Administrasi: Percepatan sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum tetap.
* Benteng Hukum: Pemberian bantuan hukum (litigasi & non-litigasi), pertimbangan hukum, serta mitigasi risiko hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Kami ingin setiap kebijakan yang diambil selaras dengan koridor hukum. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan pengelolaan aset dan pelayanan keagamaan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar J. Devy Sudarso dalam sambutannya yang lugas.

Jaksa Pengacara Negara: Lebih dari Sekadar Penuntut

Selama ini, publik mungkin lebih mengenal Kejaksaan dalam urusan pidana. Namun, melalui UU No. 11 Tahun 2021, peran Kejaksaan jauh lebih luas. Dalam konteks ini, Kejati Kepri menerjunkan personel Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menjadi konsultan sekaligus pembela bagi instansi pemerintah.

J. Devy menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh, mulai dari pencegahan konflik (preventif) hingga penyelesaian sengketa di meja hijau.

“Kami tidak ingin kerja sama ini hanya berhenti di meja administrasi. Harus ada implementasi nyata di lapangan. Jika ada permasalahan hukum, penanganannya harus cepat, tepat, dan profesional,” tegasnya.

Sinergi Hingga Level Akar Rumput

Menariknya, semangat kolaborasi ini tidak hanya berhenti di level provinsi. Semangat serupa juga menjalar hingga ke tingkat daerah. Penandatanganan ini diikuti pula oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Kantor Pertanahan, dan Kantor Kemenag untuk wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.

Dengan adanya sinergi ‘Tiga Pilar’ (Jaksa, BPN, Kemenag) ini, masyarakat Kepri kini bisa lebih tenang. Tanah-tanah wakaf yang selama ini mungkin rawan sengketa, kini memiliki “pelindung” yang akan memastikan aset tersebut tetap berfungsi sesuai peruntukannya demi kemaslahatan umat.

“Semoga ini menjadi landasan kokoh bagi tata kelola pemerintahan yang berintegritas di Kepulauan Riau,” tutup Kajati.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!