TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Sebuah perselisihan di kedai kopi berakhir di meja hijau. Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat sukses mengawal sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Kamis, 30 April 2026.
Terdakwa berinisial M.S. alias B, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah setelah menganiaya korban berinisial S.T. Meski divonis bersalah, M.S. tidak langsung dijebloskan ke penjara.
Adu Mulut Berujung Gigitan
Peristiwa ini bermula pada medio Maret lalu di sebuah kedai kopi kawasan Kelurahan Kamboja. Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Missyamsu Alson, mengungkapkan bahwa ketegangan dipicu oleh adu mulut saat korban sedang bekerja.
“Situasi memanas hingga terdakwa melakukan pemukulan, pencakaran, bahkan menggigit korban,” ujar AKP Alson.
Akibat serangan tersebut, korban menderita beberapa luka gores. Namun, berdasarkan hasil visum medis, luka tersebut dikategorikan ringan karena tidak menimbulkan penyakit atau menghalangi aktivitas harian korban.
Vonis Hakim: Masa Percobaan
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum sebenarnya menuntut M.S. dengan pidana penjara selama 4 bulan. Namun, hakim memutuskan vonis yang memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri.
M.S. dijatuhi hukuman kurungan selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan. Artinya, M.S. tidak perlu mendekam di balik jeruji besi, asalkan dalam waktu 6 bulan ke depan dia tidak kembali melakukan tindak pidana. Jika melanggar, maka hukuman 3 bulan penjara tersebut wajib dijalani secara fisik.
Imbauan Kepala Dingin
AKP Alson memastikan jalannya persidangan berlangsung aman dengan pengamanan personel Polsek Tanjungpinang Barat. Menutup keterangannya, dia mewakili Polresta Tanjungpinang menitipkan pesan penting bagi warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan menyelesaikan permasalahan secara bijak guna menghindari terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.
Editor: Budi Adriansyah

















