banner 728x250

Gaji ASN Daerah Diusul Bayar Pakai APBN Pusat

Pj Sekdaprov Kepri Keluhkan Defisit Anggaran ke Komite IV DPD RI Saat Awasi UU HKPD

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, Radar Perbatasan.com – Kondisi fiskal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedang tidak baik-baik saja. Penurunan drastis nilai Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat selama tiga tahun terakhir memaksa Negeri Segantang Lada ini harus “mengencang ikat pinggang” demi menjaga pelayanan publik tetap bernapas.

Hal ini terungkap saat Penjabat (Pj) Sekdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Kantor Graha Kepri, Batam Centre, pada Senin 20 April 2026. Rombongan senator yang dipimpin Ketua Komite IV Ahmad Nawardi ini datang membawa misi khusus: Mengawasi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

banner 325x300

Di hadapan para senator, Luki tak membuang waktu untuk menyampaikan realita pahit di lapangan. Untuk tahun anggaran 2026, Kepri kembali harus melakukan efisiensi belanja besar-besaran. Penyebab utamanya, dana TKD yang terus menciut hingga kini hanya menyisakan angka Rp1,4 triliun.

“Kita harus melakukan berbagai langkah efisiensi guna menutupi defisit anggaran yang terjadi. Namun di sisi lain, kami memikul beban berat untuk memastikan pelayanan publik tidak kendor sedikit pun,” ungkap Luki dengan nada serius.

Usulan Radikal: Gaji ASN Daerah Masuk APBN

Menariknya, dalam pertemuan tersebut Luki melontarkan usulan yang cukup “berani”. Dia meminta DPD RI memperjuangkan agar beban penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah diambil alih sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat.

Logikanya sederhana: status kepegawaian mereka adalah ASN yang tunduk pada aturan nasional, maka selayaknya beban gajinya pun bersumber dari kantong pusat, bukan membebani ruang fiskal daerah yang sudah sempit.

“Karena bagaimanapun status kita adalah ASN, maka wajar bila gaji kita juga dibayarkan seperti ASN di pusat,” pintanya, yang langsung disambut perhatian serius oleh anggota DPD RI.

Tak hanya soal gaji, Luki juga menyentil masalah klasik Kepri: retribusi Labuh Jangkar. Meski Gubernur telah menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai payung hukum, potensi ekonomi raksasa di perairan Kepri ini belum bisa dinikmati daerah karena terganjal kewenangan yang masih digenggam erat oleh pusat.

Respon DPD RI: Melawan Ketimpangan Fiskal

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, memberikan apresiasi tinggi atas keterbukaan Pemprov Kepri dalam membedah tantangan daerah. Menurutnya, tujuan UU HKPD seharusnya adalah menghapus ketimpangan, baik secara vertikal maupun horizontal.

“Keberadaan UU HKPD semestinya hadir untuk mengatasi tantangan desentralisasi fiskal. Kita butuh tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel,” tegas Nawardi.

Nawardi berjanji, seluruh aspirasi, keluhan defisit, hingga usulan teknis dari Kepri ini akan dibawa ke meja DPR RI. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan pertimbangan krusial bagi pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan alokasi sumber daya nasional agar lebih berpihak pada kebutuhan nyata di daerah.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komite IV Novita Anakotta, Koordinator Kunjungan Dwi Ajeng Sekar Respaty, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri yang juga memaparkan kondisi di sektor masing-masing.

Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Fik

banner 325x300
error: Content is protected !!