JAKARTA, Radar Perbatasan.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus tancap gas. Kali ini, fokusnya bukan sekadar menangkap operator di balik layar, melainkan memutus rantai logistik paling vital dalam bisnis haram judi online: Aliran uang.
Baru-baru ini, penyidik berhasil menuntaskan berkas perkara (P-21) jaringan besar yang mengelola 21 situs judi online sekaligus. Modusnya rapi, terorganisir, dan memanfaatkan teknologi terkini. Mereka menggunakan payment gateway dan perusahaan cangkang untuk menyamarkan duit panas hasil taruhan.
Strategi ‘Follow the Money’
Pendekatan Polri kini lebih tajam. Menggunakan prinsip follow the money yang kerap digaungkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, penegak hukum tidak lagi hanya mengejar orang, tapi mengejar ke mana uang itu berlari.
Menurut pengamatan PPATK, instrumen digital seperti e-wallet dan payment gateway sering kali menjadi titik lemah yang dieksploitasi pelaku kejahatan. Karena itu, pengetatan prinsip Know Your Customer (KYC) dan audit transparan menjadi harga mati untuk mempersempit ruang gerak sindikat ini.
Rekor Sitaan: Ratusan Miliar Kembali ke Kas Negara
Catatan keberhasilan Polri dalam lima tahun terakhir (2021-2026) tergolong fantastis. Lebih dari 30 kasus besar diungkap dengan 171 tersangka. Total uang yang berhasil disita mencapai Rp241 miliar.
Tak berhenti di situ, Bareskrim juga menggunakan “senjata” non-konvensional melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013. Hasilnya?
* Penyitaan Aset: Sebanyak Rp142 miliar disita dari 359 rekening yang mayoritas menggunakan nama orang lain (nominee).
* Eksekusi Nyata: Pada 5 Maret 2026, Siber Bareskrim menyerahkan uang senilai Rp58 miliar kepada Kejaksaan sebagai hasil eksekusi aset untuk negara.
Transparansi Adalah Kunci
Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih dan pengamat ekonomi CELIOS Nailul Huda sepakat bahwa keberhasilan ini harus dikawal hingga tuntas. Uang sitaan tidak boleh menguap di tengah jalan. Tata kelola aset harus jelas, terbuka, dan akuntabel hingga tahap eksekusi pengadilan.
Sinergi ini diperkuat oleh pengungkapan terbaru di Sumut pada 16 Maret 2026, di mana 19 tersangka berhasil diringkus. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir secara utuh, mulai dari patroli siber di dunia maya hingga pengawasan ketat di sistem perbankan.
Harapannya jelas: Membangun kepercayaan publik bahwa setiap rupiah hasil kejahatan akan dirampas kembali untuk negara, sekaligus memberikan efek jera yang nyata bagi para bandar.
Editor: Budi Adriansyah

















