banner 728x250

Editorial : Kasus RSP Wewiku & Dana Seroja Mandek, Kejati & Polda NTT Diingatkan di Hari Anti-Korupsi: Setelah Penggeledahan dan Sitaan, Kemana Lanjutan Kasus Korupsi Malaka? Oleh: Boni Atolan – Wartawan Radar Perbatasan

banner 120x600
banner 468x60

Malaka – 10 Desember 2025 –

Pada peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia tahun ini, tema pemulihan dan keadilan bergema lebih keras di Nusa Tenggara Timur. Dua nama menjadi simbol ujian bagi komitmen tersebut: Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku dan Rumah Bantuan Pasca Seroja di Kabupaten Malaka.

banner 325x300

Dua proyek strategis ini, yang dibangun dari dana negara untuk menyelamatkan nyawa dan memulihkan kehidupan korban bencana, justru berubah menjadi sumber pertanyaan pahit dan potensi kerugian negara yang menyentuh angka lebih dari Rp 100 miliar. Masyarakat Malaka, yang semula menanti solusi, kini terpaksa menyaksikan kedua kasus ini seperti “berjalan di tempat” tanpa kejelasan progres hukum yang transparan.

Pada momen refleksi anti-korupsi ini, tuntutan publik semakin mengkristal: Kejati dan Polda NTT wajib membuka tabir proses hukum dan menunjukkan langkah nyata, bukan sekadar janji.

RSP Wewiku: Antara Aksi Spektakuler dan Keheningan yang Mencemaskan

Kasus dugaan korupsi proyek RSP Wewiku senilai Rp 44,95 miliar sempat menunjukkan geliat penegakan hukum yang menjanjikan. Kejati NTT telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan melakukan beberapa langkah konkret:

· Penggeledahan dan Penyitaan: Pada September lalu, tim penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka dan melacak aset hingga ke Jakarta, menyasar kontraktor pelaksana, PT Multi Medika Raya (MMR). Tidak hanya dokumen, aset tanah dan sejumlah rekening bank juga disita dan diblokir.

· Dugaan Mark-Up yang Mencolok: Investigasi awal mengungkap kejanggalan fatal, seperti biaya pembangunan lantai satu yang mencapai Rp 45 miliar, suatu angka yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan proyek rumah sakit serupa di daerah lain. Pekerjaan vital seperti sistem mekanikal-elektrikal dan plumbing juga diduga tidak memenuhi standar, meski dibayar mahal.

Namun, setelah rentetan aksi awal yang menimbulkan optimisme itu, keheningan menyelimuti kasus ini. Wakajati NTT pernah menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan, tetapi hingga hari ini, publik masih menebak-nebak: Siapa calon tersangkanya? Apakah hanya terbatas pada kontraktor, atau juga menjangkau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pihak-pihak dalam lingkaran pemda yang diduga kuat terlibat? Keheningan ini justru memupus harapan dan menguatkan kesan bahwa kasus besar bisa “diredam”.

Dana Bencana Seroja: Penyelidikan yang Tersandera Koordinasi?

Sementara itu, nasib Rp 60,4 miliar dana rehabilitasi pasca Bencana Seroja di Malaka terasa lebih buram. Polda NTT telah mengidentifikasi titik kritis: untuk membuktikan dugaan kekurangan volume dan spesifikasi material pada 3.118 unit rumah, diperlukan audit teknis yang mendalam.

Polda telah secara resmi meminta koordinasi kepada Bupati Malaka untuk memfasilitasi audit tersebut, yang rencananya melibatkan ahli dari Politeknik Negeri Kupang. Pertanyaan kritis yang harus dijawab: Sejauh mana respons Pemkab Malaka? Apakah proses audit yang menjadi kunci pembuktian ini sudah berjalan, atau justru terkatung-katung dalam birokrasi? Tidak adanya laporan perkembangan menimbulkan kecurigaan bahwa penyelidikan ini mandek, mengorbankan kepentingan 3.118 kepala keluarga yang seharusnya mendapat rumah layak.

Panggilan Keadilan di Hari Anti-Korupsi: Transparansi adalah Harga Mati

Di momentum Hari Anti-Korupsi ini, Radar Perbatasan dengan tegas menyuarakan desakan publik:

1. Transparansi Proses, Bukan Sekadar Siaran Pers: Kejati NTT harus memberikan penjelasan publik yang jelas dan periodik. Apakah analisis barang bukti yang disita telah tuntas? Kapan dan kepada siapa penetapan tersangka akan dilakukan? Masyarakat berhak mengetahui peta jalan penegakan hukum kasus ini.

2. Koordinasi Nyata, Bukan Surat-Menyurat Semu: Polda NTT dan Pemerintah Kabupaten Malaka harus segera membuka komunikasi publik mengenai realisasi audit teknis dana Seroja. Apa kendala sesungguhnya? Akuntabilitas dana bantuan sosial dan bencana tidak bisa ditawar.

3. Pemulihan Kerugian Negara sebagai Prioritas: Proses hukum harus berorientasi pada penyelamatan aset negara. Langkah penyitaan awal pada kasus RSP Wewiku harus ditindaklanjuti dengan upaya optimal untuk mengembalikan kerugian ke kas daerah, agar uang rakyat bisa dipergunakan untuk kepentingan rakyat yang sesungguhnya.

Kedua kasus ini adalah cermin bagi integritas penegak hukum dan pemerintah daerah. Momentum Hari Anti-Korupsi 9 Desember jangan hanya menjadi ritual seremonial belaka. Ia harus menjadi pegas untuk aksi nyata yang mengembalikan kepercayaan publik.

Jangan biarkan proyek yang dibangun dari air mata dan harapan warga Malaka, justru dikubur dalam kubangan ketidakpastian dan keadilan yang tertunda. Saatnya Kejati dan Polda NTT membuka suara, membuktikan komitmen, dan menuntaskan janji hukum hingga ke titik terang. ***

 

banner 325x300
error: Content is protected !!