banner 728x250

Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Perbatasan Batam, GHLHI Desak Pemerintah Pusat Tegakkan Hukum Lingkungan

banner 120x600
banner 468x60

BATAM –

Dugaan perusakan masif ekosistem mangrove akibat reklamasi ilegal di pulau-pulau kecil perbatasan Kota Batam dinilai bukan lagi persoalan lokal, melainkan ancaman terhadap kedaulatan negara dan tata kelola lingkungan nasional. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau mendesak pemerintah pusat turun tangan menegakkan hukum lingkungan secara tegas.

banner 325x300

GHLHI Kepri mengungkap dugaan hilangnya lebih dari 90 persen mangrove di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, serta tertimbunnya ekosistem mangrove di Pulau Pial Layang, akibat aktivitas reklamasi yang disinyalir dilakukan tanpa izin ruang laut yang sah. Pulau-pulau tersebut berada di wilayah strategis perbatasan Indonesia.

Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, S.E., menyatakan bahwa temuan lapangan menunjukkan indikasi pembangkangan terhadap kewenangan negara. Pasalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sebelumnya telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas reklamasi di lokasi yang sama pada 19 Juli 2025 karena tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Fakta bahwa aktivitas diduga kembali berjalan pascapenyegelan menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai wibawa hukum negara,” ujar Wisnu, Senin (5/1/2026).

Menurut GHLHI Kepri, praktik reklamasi tanpa izin di wilayah pulau-pulau kecil perbatasan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi mengancam fungsi ekologis pesisir, keselamatan masyarakat, serta posisi strategis Indonesia di wilayah perbatasan laut.

Wakil Ketua Bidang Advokasi, Antar Lembaga, dan Humas GHLHI Kepri, Yan Alriyadi, S.H., M.H., menambahkan bahwa seluruh aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa papan proyek, tanpa sosialisasi kepada masyarakat, serta tanpa transparansi perizinan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip good governance dan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang menjadi agenda nasional.

GHLHI Kepri juga menyoroti dugaan keterkaitan kepemilikan dan pengelolaan antara PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana, yang disinyalir berada di bawah kendali pihak yang sama. Hal ini dinilai perlu ditelusuri oleh negara untuk mencegah praktik penghindaran hukum dan tanggung jawab lingkungan.

Secara nasional, GHLHI Kepri menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta berbagai regulasi turunan terkait penataan ruang laut dan reklamasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Melalui somasi resmi, GHLHI Kepri memberikan ultimatum tujuh hari kalender kepada kedua perusahaan untuk menghentikan seluruh aktivitas, memberikan klarifikasi tertulis, serta membuka dokumen perizinan kepada publik dan otoritas berwenang.

Jika ultimatum tersebut diabaikan, GHLHI Kepri menyatakan akan mendorong intervensi kementerian terkait, penguatan penegakan hukum administratif, hingga langkah pidana lingkungan sebagai bentuk perlindungan kepentingan nasional.

“Pulau-pulau kecil perbatasan adalah benteng ekologis dan geopolitik bangsa. Ketika hukum diabaikan, yang terancam bukan hanya lingkungan, tetapi juga kedaulatan negara,” tegas Wisnu.

Laporan : Sebastian

banner 325x300
error: Content is protected !!