SERANG — Dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses lelang aset negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjadi perhatian publik. Sorotan muncul menyusul informasi mengenai dugaan hilangnya muatan timah hitam serta belum jelasnya aliran dana hasil lelang yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, objek lelang berupa bangkai kapal milik negara dilepas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang sebagai besi tua (metal scrap). Lelang tersebut tercatat dalam Risalah Lelang Nomor 1079/06.01/2024/-01.
Namun demikian, berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah sumber, kapal tersebut diduga masih menyimpan muatan berupa timah hitam dalam jumlah signifikan. Muatan itu disebut-sebut tidak tercantum dalam dokumen resmi sebagai barang sitaan negara.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa kondisi tersebut patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang.
“Jika benar terdapat muatan bernilai tinggi yang tidak tercatat dalam proses lelang, maka perlu dilakukan klarifikasi dan audit menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Selain persoalan muatan kapal, perhatian juga tertuju pada dana hasil lelang yang nilainya dilaporkan mencapai sekitar Rp19 miliar. Hingga awal Januari 2025, dana tersebut disebut belum terkonfirmasi masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dan penyetoran hasil lelang sesuai ketentuan perundang-undangan. Sejumlah pihak mendorong agar Kejari Serang dan instansi terkait memberikan penjelasan resmi guna menghindari spekulasi publik.
Nama Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H., bersama pejabat terkait dalam proses administrasi lelang, turut disebut-sebut dalam desakan publik agar dilakukan klarifikasi terbuka. Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut.
Di tingkat nasional, isu ini dinilai sejalan dengan catatan kritis Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pengawasan internal di tubuh Kejaksaan. ICW dalam beberapa laporannya menilai masih terdapat pekerjaan rumah besar dalam reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi di lembaga penegak hukum.
ICW juga menyoroti perlunya independensi dan transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga.
Sementara itu, hingga Jumat (26/12/2025), belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Banten terkait isu yang berkembang. Sikap ini memicu dorongan agar dilakukan audit dan penelusuran menyeluruh oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal.
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Publik berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan klarifikasi berbasis data serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Boni Atolan/ berbagai sumber/tim media

















