Opini –
Kasus pemanggilan wartawan Timorline.com oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Belu atas pengaduan seseorang yang mempertanyakan status kewartawanan seorang jurnalis, sesungguhnya bukan sekadar persoalan administratif biasa.
Peristiwa ini menyentuh isu yang jauh lebih mendasar, yakni perlindungan terhadap kemerdekaan pers, profesionalisme aparat penegak hukum, dan penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam negara demokrasi, pers bukan musuh negara, bukan pula pihak yang harus dicurigai setiap kali menjalankan fungsi kontrol sosial. Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi.
Karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum terhadap wartawan harus dilakukan secara hati-hati, profesional, proporsional, dan tidak menimbulkan kesan intimidatif.
Pers Dilindungi Undang-Undang
Pasal 4 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan pada ayat (2) disebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Makna perlindungan ini bukan hanya melarang pembungkaman media secara terang-terangan, tetapi juga meliputi tindakan-tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik, termasuk pemanggilan yang tidak jelas dasar hukumnya, tekanan psikologis, pengambilan identitas pers tanpa urgensi hukum yang jelas, maupun upaya mempertanyakan legalitas wartawan tanpa prosedur yang sah.
Jika benar seorang wartawan dipanggil hanya berdasarkan pertanyaan “apakah dia benar wartawan atau tidak”, maka pertanyaan hukumnya adalah: apakah hal itu dapat menjadi dasar dugaan tindak pidana?
Dalam hukum pidana modern, setiap tindakan penyelidikan harus didasarkan pada adanya peristiwa pidana yang jelas. Bukan sekadar asumsi, ketidaksukaan, atau rasa curiga terhadap profesi seseorang.
Polres Belu Harus Profesional dan Tidak Masuk dalam Konflik Pers
Polres Belu perlu memahami bahwa sengketa pemberitaan dan aktivitas jurnalistik memiliki mekanisme khusus yang diatur UU Pers. Ketika seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan, langkah pertama yang ditempuh bukanlah kriminalisasi wartawan, melainkan:
Hak jawab
Hak koreksi
Pengaduan ke Dewan Pers
Mediasi pers
Hal ini sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers mengenai perlindungan kemerdekaan pers dan penanganan sengketa jurnalistik.
Karena itu, aparat kepolisian semestinya terlebih dahulu menguji:
Apakah persoalan ini berkaitan dengan produk jurnalistik?
Apakah pihak pengadu sudah menggunakan hak jawab?
Apakah sudah ada rekomendasi Dewan Pers?
Apakah benar terdapat unsur pidana murni?
Tanpa langkah tersebut, aparat berisiko dianggap terlalu cepat masuk ke wilayah sengketa pers yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik dan perundang-undangan pers.
Profesionalisme Polres Belu diuji di sini.
Polisi tidak boleh terkesan menjadi alat tekanan pihak tertentu terhadap wartawan. Sebab, begitu aparat dianggap digunakan untuk membungkam kritik atau mengintimidasi jurnalis, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum ikut terdampak.
Pemanggilan Wartawan Harus Sesuai Prosedur Hukum
Dalam hukum acara pidana, pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan semestinya dilakukan secara resmi dan tertulis, terutama bila berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan.
Pemanggilan lisan tanpa kejelasan status hukum dapat menimbulkan multitafsir dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Apalagi jika dalam proses tersebut dilakukan pengambilan atau fotokopi identitas pers tanpa penjelasan legal yang memadai. Tindakan seperti ini sangat sensitif karena menyangkut independensi profesi wartawan.
Jika aparat memang hanya ingin melakukan klarifikasi biasa, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi intimidasi.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Timorline.com
Sebagai penanggung jawab media, Pemred Timorline.com memiliki hak dan kewajiban hukum untuk melindungi wartawannya.
Ada beberapa langkah yang dapat ditempuh secara konstitusional dan profesional:
1. Melaporkan Dugaan Intimidasi ke Propam
Jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota Polri, maka laporan resmi ke Propam Polres maupun Propam Polda NTT merupakan langkah yang tepat untuk meminta pemeriksaan etik internal.
2. Mengadu ke Dewan Pers
Timorline.com dapat melaporkan dugaan penghambatan kerja jurnalistik kepada Dewan Pers agar dilakukan penilaian apakah tindakan tersebut masuk kategori intimidasi terhadap pers.
Pendapat Dewan Pers sangat penting sebagai rujukan hukum dan etik dalam perkara yang melibatkan wartawan.
3. Meminta Perlindungan Organisasi Pers
Media dapat meminta dukungan organisasi pers, seperti:
PWI
AJI
IJTI
SMSI
maupun organisasi advokasi kebebasan pers
Langkah ini penting agar kasus tidak dipandang sebagai persoalan pribadi, melainkan bagian dari perlindungan profesi wartawan secara nasional.
4. Menggunakan Hak Jawab Hukum
Jika terdapat pihak yang menyebarkan tuduhan bahwa wartawan tidak sah atau ilegal tanpa dasar hukum, media dapat mempertimbangkan langkah hukum perdata maupun pidana atas dugaan pencemaran nama baik atau perbuatan melawan hukum.
5. Menempuh Jalur Pra-Peradilan Jika Ada Proses Tidak Sah
Apabila di kemudian hari terdapat tindakan hukum yang dianggap cacat prosedur, media dan wartawan memiliki hak menguji keabsahan tindakan aparat melalui mekanisme pra-peradilan.
Kebebasan Pers Harus Dijaga Bersama
Perlu dipahami bahwa kebebasan pers bukan hak istimewa wartawan semata. Kebebasan pers adalah hak publik untuk memperoleh informasi.
Karena itu, ketika wartawan ditekan, diintimidasi, atau diperlakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas, yang sesungguhnya terancam adalah ruang demokrasi itu sendiri.
Sebaliknya, pers juga wajib bekerja profesional, berimbang, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak menyalahgunakan kebebasan yang dimiliki.
Hubungan pers dan kepolisian seharusnya dibangun dalam semangat saling menghormati fungsi masing-masing:
Pers mengawasi kekuasaan secara independen.
Polisi menegakkan hukum secara profesional.
Bukan saling menekan.
Kasus ini hendaknya menjadi momentum bagi semua pihak di Belu untuk memperkuat pemahaman tentang UU Pers, mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik, dan pentingnya menjaga demokrasi lokal yang sehat dan bermartabat. **

















