Batam, 20 April 2026 –
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam harus berpihak pada pelestarian adat serta didukung alokasi anggaran yang berkelanjutan setiap tahun.
Penegasan tersebut disampaikan Amsakar saat menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Ranperda LAM di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/4/2026).
Menurut Amsakar, LAM memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai budaya Melayu, sehingga tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan nyata dari pemerintah daerah.
“Pemerintah harus berpihak pada LAM. Lembaga ini tidak bisa sepenuhnya mandiri, sehingga perlu dukungan dari pemerintah daerah. Tanpa keberpihakan, akan sulit bagi LAM menjalankan fungsi pelestarian adat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa lembaga adat memiliki kedudukan berbeda dibandingkan organisasi kemasyarakatan lainnya, sehingga perlu ditempatkan secara terhormat dalam tatanan sosial dan pemerintahan.
“Organisasi adat harus ditinggikan seranting dan dimajukan selangkah dari organisasi masyarakat lainnya,” tegasnya.
Dalam pembahasan Ranperda tersebut, Amsakar menyoroti dua poin utama, yakni kepastian pembiayaan serta penguatan posisi protokoler LAM dalam kegiatan resmi pemerintahan.
Ia meminta tim teknis untuk menyiapkan payung hukum yang tepat agar dukungan anggaran tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Saya minta dicarikan regulasi yang memungkinkan agar anggaran dapat dialokasikan setiap tahun tanpa melanggar aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus, menyambut baik arahan tersebut.
Ia menyatakan pihaknya akan mendalami aspek regulasi guna memastikan dukungan anggaran serta penguatan posisi protokoler LAM dapat diakomodasi secara legal dalam Perda yang tengah disusun.
Audiensi tersebut turut dihadiri anggota Pansus, Asnawati, serta Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
Laporan : Santos

















