Gorontalo-
Kasus pencemaran nama baik yang dialami Idrak harus mendapat perhatian serius dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Pelaku, FU dan NA, saat ini telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran fitnah melalui akun Facebook dan media sosial lainnya. Dalam unggahan tersebut, mereka secara terang-terangan menyebarkan tuduhan palsu disertai foto Idrak yang diambil tanpa izin dari akun Facebook korban.
Ditegaskan, “Foto saya diunggah tanpa izin dengan tuduhan bohong ‘Jangan lagi percaya’ dan ‘menuduh membawa lari uang.’ Ini sangat merusak reputasi dan kehormatan kami sebagai wartawan di mata masyarakat.”
Ia mendesak Polda Gorontalo untuk segera menindak tegas FU dan NA sebagai pelaku pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi.
Lebih lanjut, Idrak menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini bukan hanya pelanggaran UU ITE tetapi juga serangan nyata terhadap hak asasi manusia dan kehormatan pribadi yang dirusak secara tidak adil oleh FU dan NA.
Proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan memberi perlindungan maksimal kepada korban sekaligus memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Tindakan tegas aparat hukum sangat penting agar kasus pencemaran nama baik dan penyebaran foto tanpa izin di media sosial tidak menjadi preseden buruk yang membuat pelaku sembrono,”.
Ditreskrimsus Polda Gorontalo harus menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi korban dan menghentikan praktik penyalahgunaan media sosial yang merugikan hak asasi warga negara.
(Idrak)

















