banner 728x250

Diduga Tahan Sertifikat Tanah, Ketua DPW Rumah Hukum Indonesia Jambi Tangani Pengaduan Warga

Ketua DPW Rumah Hukum Indonesia Jambi Terima Pengaduan Dugaan Sengketa Sertifikat

banner 120x600
banner 468x60

Jambi –

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rumah Hukum Indonesia (RHI) Provinsi Jambi, Mappangara, menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan sengketa pinjaman dan penahanan sertifikat tanah, Kamis (30/1/2026), di Kantor Rumah Hukum Indonesia Jambi.
Mappangara didampingi Rudi Hartono, Paralegal Anggota RHI, serta Jhohan Luxury, menerima langsung Endang beserta istrinya yang melaporkan persoalan pinjaman modal usaha dengan seorang pihak bernama Umar.

banner 325x300

Dalam pengaduannya, Endang menjelaskan bahwa sebelumnya telah terjadi kesepakatan pinjaman dana dengan Umar untuk modal usaha dagang tanpa adanya komisi. Namun, beberapa bulan kemudian, Umar meminta Endang menyerahkan sertifikat tanah dengan alasan akan diagunkan ke bank untuk melunasi utang tersebut.

Faktanya, sertifikat yang telah diserahkan tidak pernah diurus ke bank sebagaimana disampaikan. Sertifikat tersebut justru ditahan oleh Umar dan dijadikan sebagai jaminan atas uang pinjaman, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan kerugian bagi Endang. Hingga saat ini, sertifikat tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Atas persoalan itu, Endang dan istrinya meminta bantuan pendampingan dan penyelesaian hukum melalui Rumah Hukum Indonesia Jambi, sekaligus secara resmi memberikan kuasa hukum kepada RHI untuk menangani perkara tersebut.

Ketua DPW RHI Jambi, Mappangara, menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan dan dokumen yang disampaikan, serta menempuh langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui jalur mediasi maupun upaya hukum lanjutan.

“Rumah Hukum Indonesia hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, agar hak-haknya tetap terlindungi dan persoalan dapat diselesaikan secara adil,” tegas Mappangara.

 

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!