LEBAK – Praktik penambangan emas ilegal di Blok Cimadur, kawasan Gunung Halimun Salak, kembali menjadi sorotan publik. Meski jelas-jelas melanggar hukum, aktivitas tersebut masih terus berlangsung hingga sekarang, (12 Maret 2026)
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa kegiatan ilegal tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial UJ, warga Citorek Tengah. Ia disebut sebagai sosok yang berpengaruh dan mengendalikan operasi tambang tersebut.
Deden, aktivis yang juga menjabat sebagai jurnalis Nusantara News, meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan pidana berat sesuai Undang-Undang Minerba.
Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida tanpa izin resmi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga berisiko dikenai ancaman hukuman berlapis.
Yang mengejutkan, muncul dugaan kuat adanya dukungan dari oknum kepala desa setempat berinisial U. Dugaan ini semakin menguat setelah UJ sendiri menyebut nama kepala desa tersebut saat dikonfirmasi, dengan alasan adanya hubungan kekerabatan atau keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak desa maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
*HKZ*

















