Atambua –
Pemimpin Redaksi Timorline.com, Cyriakus Kiik, mempertanyakan dasar hukum pengaduan yang dilakukan Vicky Nahak di Polres Belu terhadap wartawan Timorline.com, Silfester Amafnini alias Vester AN.
Kiik bahkan menilai pengaduan tersebut terkesan hanya menjadi alat intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
“Kalau hanya omon-omon lalu dipakai untuk memanggil wartawan secara lisan, ini jelas bentuk intimidasi terhadap wartawan,” tegas Kiik saat dihubungi, Kamis (14/05/2026).
Menurut Kiik, sesuai keterangan Bripka Charles T. Lapudooh dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belu yang sebelumnya dikonfirmasi Timorline.com, Vester dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengaduan Vicky Nahak di Ruang SPKT Polres Belu. Namun, pemanggilan itu disebut hanya dilakukan secara lisan tanpa surat resmi.
Kiik menegaskan, jika benar ada pengaduan resmi masyarakat, maka penyidik wajib menjelaskan secara jelas pokok perkara, identitas pelapor, bentuk dugaan pelanggaran, hingga status hukum pihak yang dipanggil.
“Kalau ada laporan atau pengaduan resmi, tentu harus jelas perkara apa, kapan kejadiannya, siapa korban dan siapa terlapornya. Wartawan kami dipanggil dalam kapasitas apa? Sampai hari ini tidak jelas,” katanya.
Ia juga menyoroti tindakan penyidik yang mengambil dan memfotokopi kartu identitas pers milik Vester saat dimintai klarifikasi.
“Sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan memang wajib menunjukkan identitas pers saat menjalankan tugas. Tapi kalau kartu identitas wartawan diambil dan difotokopi untuk urusan yang tidak jelas, patut dipertanyakan maksud dan tujuannya,” ujar Kiik.
Kiik menduga proses tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme hukum yang semestinya, melainkan hanya berdasarkan komunikasi informal yang kemudian dijadikan dasar pemanggilan terhadap wartawan.
“Jangan sampai aparat dipakai untuk menekan atau menakut-nakuti wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ini berbahaya bagi kebebasan pers,” tegasnya lagi.
Karena itu, Kiik meminta Kapolres Belu melalui Propam segera memeriksa petugas SPKT yang menerima pengaduan Vicky Nahak maupun penyidik Tipidter yang menangani persoalan tersebut.
Ia juga menegaskan pihak redaksi Timorline.com tengah menyiapkan langkah hukum balik terhadap Vicky Nahak karena dianggap telah melakukan intimidasi terhadap wartawan.
“Kami sedang membahas laporan balik di Polres Belu. Segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi terhadap wartawan harus dihentikan,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh Timorline.com dari Bripka Charles T. Lapudooh pada Rabu (13/05/2026), Vicky Nahak disebut datang ke SPKT Polres Belu untuk memastikan apakah Vester benar-benar wartawan dan memiliki identitas pers atau tidak.
Pernyataan itu justru memicu reaksi keras dari pihak redaksi Timorline.com.
“Vicky Nahak itu siapa sampai mempertanyakan legalitas wartawan? Kalau ada keberatan terhadap produk jurnalistik, ada mekanisme hak jawab dan penyelesaian sengketa pers, bukan memakai cara-cara intimidatif seperti ini,” tutup Kiik.
Editor : Boni Atolan

















