Malaka, 18 April 2026 –
Seorang warga Kabupaten Malaka, Ahanasius Mendel Nahak Seran, melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sasitamean pada Minggu, 5 April 2026.
Ia berharap pihak kepolisian segera mempercepat proses penanganan kasus tersebut demi kepastian hukum dan keadilan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WITA di Aula Paroki Kaputu, Kecamatan Sasitamean . Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat dirinya berada di pastoran dan berbincang dengan Pastor Paroki terkait kaca mobil pastor yang pecah.
Namun situasi berubah ketika dua orang datang ke lokasi, salah satunya diduga pelaku bernama Minggus Seran. Keduanya disebut masuk ke aula dengan sikap tidak bersahabat dan mulai melontarkan kata-kata bernada emosi yang memicu konflik.
Korban mengaku berusaha tetap tenang dan tidak merespons provokasi tersebut. Akan tetapi, saat ia masuk ke aula untuk mengambil alat pengisi daya telepon milik pastor, pelaku justru semakin terpancing dan melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi yang berujung pada cekcok.
“Tanpa alasan yang jelas, pelaku mendorong dan berupaya memukul saya beberapa kali. Saya sempat menghindar, tetapi pelaku terus mengejar hingga ke halaman,” ungkap korban.
Ia menambahkan, pelaku kemudian menarik bajunya hingga robek, menjatuhkannya ke tanah, dan melakukan tindakan kekerasan fisik, termasuk menggigit bagian bibir, hidung, dan pipi korban. Aksi tersebut baru terhenti setelah sejumlah saksi di lokasi berupaya melerai.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik di bagian bibir hingga sobek, serta trauma psikologis karena peristiwa tersebut terjadi di depan umum.
Sejumlah saksi disebut berada di lokasi, termasuk Pastor Paroki Kaputu, Rm. Erwin Asa, Pr., Wakil Ketua Dewan Keuangan Paroki (DKP), serta beberapa umat lainnya.
Korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sasitamean pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WITA.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Informasi yang diterima korban dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa proses penyelidikan berlangsung dalam kurun waktu sekitar 21 hari.
Meski demikian, korban berharap penanganan perkara ini dapat dipercepat agar memberikan kepastian hukum.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara serius dan mempercepat proses hukum, sehingga ada kejelasan dan keadilan bagi saya sebagai korban,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat peristiwa terjadi di lingkungan rumah ibadah. Diharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan proporsional dalam menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**
Editor : Boni Atolan

















