BINTAN, Radar Perbatasan.com – Kabupaten Bintan mencatatkan tonggak sejarah baru dalam pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Desa Wisata Pengudang kini resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) untuk kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek.
Penetapan ini disahkan melalui Piagam Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau. Penghargaan prestisius tersebut diterima langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, didampingi Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, di Aula Bandar Seri Bentan, pada Selasa 2 Juni 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menyerahkan piagam tersebut sebagai bentuk apresiasi atas progresivitas Desa Pengudang yang sangat aktif mendaftarkan berbagai potensi lokalnya ke dalam sistem kekayaan intelektual nasional.
Desa Wisata dengan Potensi Unggulan
Desa Pengudang bukan sekadar destinasi wisata biasa. Dikenal sebagai salah satu Desa Melayu Pesisir yang otentik, desa ini menyimpan kekayaan alam luar biasa, termasuk Kawasan Konservasi Padang Lamun berbasis masyarakat yang menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Secara geografis, desa ini menawarkan iklim tropis yang bersahabat bagi wisatawan. Dengan suhu rata-rata 30-32°C di siang hari dan 29-30°C di malam hari, serta pola curah hujan yang cenderung rendah pada Februari hingga Agustus, Pengudang menjadi pilihan tepat bagi pelancong yang ingin menikmati suasana pesisir dengan nyaman.
Kolaborasi untuk Masa Depan
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi jajaran Kanwil Kemenkum Kepri. Menurutnya, pendampingan yang intensif dari pihak kementerian menjadi kunci utama dalam menggali potensi intelektual di Bintan yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala serta jajaran Kanwil Kemenkum Kepri. Ini adalah wujud kolaborasi luar biasa. Semoga langkah ini membawa manfaat bagi Bintan yang semakin baik dan berdaya saing ke depannya,” ungkap Roby dengan nada optimis.
Mengapa Ini Penting?
Status sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual memiliki implikasi besar bagi ekosistem pariwisata. Dengan perlindungan hukum yang kuat, Desa Pengudang kini memiliki “tameng” untuk berbagai aset berharga, di antaranya:
* Merek Dagang: Perlindungan eksklusif untuk produk pariwisata dan UMKM lokal.
* Karya Cipta: Pengakuan legal atas karya kreatif masyarakat desa.
* Indikasi Geografis: Perlindungan untuk produk berbasis kekhasan wilayah.
* Desain Industri: Keamanan bagi produk-produk ekonomi kreatif hasil karya warga.
Langkah ini diharapkan menjadi pintu pembuka bagi desa-desa lain di Bintan untuk lebih peduli pada legalitas aset kreatif mereka, sekaligus memastikan bahwa ekonomi pariwisata di Bintan tumbuh dengan perlindungan hukum yang solid dan berkelas.
Editor: Budi Adriansyah

















