banner 728x250

Dana Desa Cigemblong Disorot, Transparansi Program BUMDes Ketapang dan Bantuan Perikanan Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

LEBAK – Pelaksanaan program yang bersumber dari Dana Desa di Desa Cigemblong, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Perhatian tersebut muncul menyusul dugaan kurangnya keterbukaan informasi terkait realisasi sejumlah program desa, khususnya penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta bantuan di sektor perikanan.

 

banner 325x300

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Cigemblong pada Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan Dana Desa untuk beberapa kegiatan strategis. Di antaranya penyertaan modal BUMDes sebesar Rp146.184.200 serta bantuan sektor perikanan berupa bibit, pakan, dan kebutuhan penunjang lainnya senilai Rp56.475.000.

 

Program tersebut masuk dalam skema Ketahanan Pangan (Ketapang) yang menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa secara nasional. Di Desa Cigemblong, program Ketapang dijalankan melalui pengelolaan lahan sawah oleh BUMDes setempat, termasuk pengoperasian dua unit traktor yang disewakan kepada petani guna mendukung pengolahan lahan pertanian.

 

Namun, di tengah pelaksanaan program tersebut, sejumlah warga mengaku belum mengetahui secara rinci realisasi maupun penerima manfaat program yang dibiayai Dana Desa tersebut. Beberapa warga menilai informasi terkait penggunaan anggaran belum tersampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat.

 

Saat diwawancarai awak media, salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku belum memperoleh informasi yang jelas terkait penggunaan Dana Desa, khususnya untuk program BUMDes dan bantuan bibit ikan.

 

“Kami sebagai warga jujur saja tidak begitu tahu detail program Dana Desa itu dipakai untuk apa saja. Informasinya mungkin kurang terbuka ke semua masyarakat,” ujarnya, Kamis, (14/5/26)

 

Hal serupa disampaikan warga lainnya. Ia menilai informasi mengenai program desa hanya diketahui oleh sebagian pihak tertentu.

 

“Yang kami dengar hanya ada program BUMDes dan bantuan perikanan, tapi siapa yang menerima, yang mengelola, dan bagaimana jalannya, banyak warga yang tidak tahu. Sepertinya hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui,” katanya.

 

Warga pun berharap pemerintah desa dapat lebih terbuka dalam menyampaikan informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat secara luas.

 

“Kalau bisa pemerintah desa lebih terbuka, supaya masyarakat lainnya juga tahu uang desa itu dipakai untuk apa dan siapa saja yang merasakan manfaatnya,” pungkasnya.

 

Berbagai tanggapan tersebut memunculkan perhatian terkait pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan Dana Desa. Sejumlah pihak menilai transparansi secara menyeluruh diperlukan agar penggunaan anggaran dapat diketahui masyarakat serta manfaat program dirasakan secara merata.

 

Menanggapi hal itu, sejumlah aktivis pemerhati kebijakan Dana Desa di Kabupaten Lebak meminta dinas terkait, termasuk Inspektorat daerah dan instansi pengawas lainnya, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut.

Mereka menilai pengawasan diperlukan guna memastikan tidak terjadi dugaan penyimpangan maupun ketimpangan akses informasi dalam pelaksanaan program desa.

 

“Dana desa itu uang publik. Harus transparan dan informasinya harus bisa diakses masyarakat. Kalau ada indikasi tidak merata atau tidak diketahui warga, maka perlu dilakukan evaluasi bahkan audit,” ujar salah satu aktivis pemerhati kebijakan publik di Lebak.

 

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan Dana Desa wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperkuat melalui sejumlah regulasi teknis mengenai pengelolaan keuangan desa serta prioritas penggunaan Dana Desa.

 

Selain itu, pemerintah desa juga diwajibkan menyampaikan informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat melalui musyawarah desa, papan informasi publik, maupun kanal resmi lainnya. Keterbukaan informasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam pengelolaan dana publik.

 

Dalam regulasi yang berlaku, apabila ditemukan dugaan pelanggaran prinsip transparansi atau indikasi penyimpangan kewenangan, pemerintah dapat melakukan langkah administratif berupa teguran tertulis, penundaan atau penghentian sementara penyaluran Dana Desa tahap berikutnya, hingga pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Inspektorat.

 

Audit juga dapat dilakukan oleh lembaga terkait seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor pemerintah lainnya. Apabila ditemukan indikasi kerugian negara, proses penanganan dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Semenetara itu, Pemerintah Desa Cigemblong melalui Sekretaris Desa kemudian memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 terdapat dua kegiatan utama dalam program BUMDes/Ketapang.

 

“Untuk BUMDes/Ketapang Tahun Anggaran 2025 terdapat dua kegiatan, yakni belanja bibit ikan serta belanja bibit padi, hand tractor, dan penunjang lainnya di sektor pertanian,” ujar Sekretaris Desa Cigemblong, Sabtu, (16/5/26)

 

Terkait transparansi program, pihak desa mengaku selama ini telah melakukan sosialisasi melalui musyawarah desa serta pemasangan papan informasi publik di halaman kantor desa.

 

“Terkait transparansi, selama ini kami selalu menyosialisasikan setiap kegiatan melalui musyawarah desa (musdes). Selain itu, papan informasi publik juga dipasang di halaman kantor desa. Namun, mungkin masih ada sebagian warga yang belum mengetahui kegiatan tersebut. Ke depan, kami akan berupaya lebih memperjelas informasi kepada masyarakat,” katanya.

 

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan BUMDes tersebut bergerak di sektor pertanian. Di akhir keterangannya, ia turut mengundang wartawan untuk berkunjung ke kantor desa dan bersilaturahmi.

 

“Silakan mampir ke desa, ada untuk ngopi-ngopi juga,” ucapnya.

 

Namun Hingga berita ini disusun, Ketua BUMDes Desa Cigemblong belum memberikan keterangan terkait pengelolaan BUMDes di desa tersebut.

 

 

*HKZ

banner 325x300
error: Content is protected !!