BATAM, Radar Perbatasan.com – Pelarian ZA alias JA (43) berakhir di tangan tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga. Pria yang merupakan residivis kasus pembunuhan ini diringkus di Lumajang, Jawa Timur, setelah menghabisi nyawa istri sirinya, SA (19).
Kasus ini bermula saat warga Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, curiga dengan aroma tidak sedap yang berasal dari gundukan tanah di belakang sebuah rumah kontrakan.
Ditemukan Terkubur di Belakang Rumah
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penggalian, polisi menemukan jasad korban terkubur dalam kondisi tragis.
“Setelah pengecekan, ditemukan jasad korban yang terkubur. Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memburu pelaku,” ujar Kombes Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri.
Motif Cemburu dan Upaya Menghilangkan Jejak
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ZA tega menghabisi istri sirinya dengan cara mencekik leher korban hingga mati lemas. Hal ini diperkuat oleh hasil autopsi yang menunjukkan adanya kekerasan fatal di bagian leher.
Tak hanya membunuh, tersangka juga berupaya menghilangkan jejak dengan menguburkan jasad korban dan membakar seluruh barang milik perempuan malang tersebut sebelum melarikan diri ke luar daerah.
“Motif sementara dipicu oleh rasa cemburu terhadap korban,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic.
Terancam Penjara Seumur Hidup
ZA kini telah mendekam di Rutan Polda Kepri. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, pria yang kembali terjerat kasus pembunuhan ini terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Budi Adriansyah

















