banner 728x250

Bupati Bintan Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Karhutla, Warga Diminta Buka Lahan Tanpa Bakar

Pemkab Bintan aktifkan Satgas Karhutla hingga REDKAR, perkuat koordinasi TNI-Polri dan relawan hadapi musim kemarau

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan meningkatkan kewaspadaan dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring masuknya musim kemarau. Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Antisipasi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Bintan.

banner 325x300

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan itu ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, hingga seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bintan.

Dalam edaran tersebut, Bupati Roby menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mencegah terjadinya kebakaran, baik di kawasan permukiman, perkantoran, tempat usaha, hingga hutan dan lahan.

Salah satu poin utama yang ditekankan adalah pengaktifan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) serta Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) di seluruh wilayah kecamatan dan desa. Pemkab Bintan juga mendorong dukungan sarana prasarana, termasuk kendaraan operasional seperti mobil pickup untuk penanganan awal kebakaran.

Selain itu, masyarakat dihimbau secara tegas untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Pemkab Bintan mengajak warga menerapkan Gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) sebagai bentuk pencegahan kebakaran selama musim kemarau.

“Pembakaran lahan, baik disengaja maupun tidak disengaja, sangat berpotensi menimbulkan bencana besar. Karena itu, kami minta masyarakat benar-benar mematuhi larangan ini,” demikian salah satu isi edaran tersebut.

Pemkab Bintan juga menginstruksikan peningkatan edukasi dan budaya sadar bencana kepada masyarakat melalui berbagai media, mulai dari media massa, spanduk, penyuluhan, hingga sosialisasi langsung di lapangan.

Untuk percepatan penanganan, setiap kejadian kebakaran diwajibkan segera dilaporkan ke BPBD Kabupaten Bintan dan UPTD Pemadam Kebakaran sesuai wilayah kerja masing-masing.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

“Surat edaran ini kami keluarkan sebagai langkah antisipatif. Pencegahan jauh lebih penting daripada pemadaman. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Roby, pada Minggu, 1 Februari 2026.

Dia juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan aparatur hingga ke tingkat desa.

“Kami minta camat, lurah, dan kepala desa aktif menggerakkan Satgas Karhutla dan REDKAR. Koordinasi dengan TNI, Polri, relawan, dan masyarakat harus terus diperkuat agar setiap potensi kebakaran bisa ditangani sejak dini,” tambahnya.

Roby berharap, dengan sinergi yang kuat dan kesadaran masyarakat, Kabupaten Bintan dapat terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas terhadap kesehatan, lingkungan, dan perekonomian.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!