TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Yayasan Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR) secara resmi mengeluarkan maklumat strategis yang ditujukan langsung kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI. Maklumat ini menegaskan kesiapan BP3KR untuk menjadi mitra strategis dalam mengawal program nasional Asta Cita di tengah masyarakat.
Ketua Umum BP3KR, Dato’ Huzrin Hood, bersama Sekretaris Sudirman Almun, mendesak percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Mereka menilai karakteristik Kepulauan Riau (Kepri) memiliki tantangan unik, mulai dari konektivitas antar-pulau hingga penguatan pertahanan di wilayah perbatasan.
“Kami memandang perlu adanya reformasi fiskal maritim. Kontribusi laut Kepri sangat besar, sehingga dana bagi hasil harus dihitung berdasarkan gabungan luas lautan dan daratan sebagai satu kesatuan utuh,” tegas Dato’ Huzrin Hood dalam maklumat yang ditandatangani di Tanjungpinang, pada Jumat 15 Mei 2026.
Selain urusan anggaran, BP3KR juga menyoroti isu krusial terkait nasib warga perbatasan yang sering terjebak dalam masalah hukum saat bekerja di negeri tetangga.
10 Poin Utama Maklumat BP3KR:
1. Kawal Asta Cita: Berkomitmen penuh mendukung dan menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan program prioritas nasional.
2. Gesa RUU Daerah Kepulauan: Mendesak percepatan regulasi demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
3. Transparansi SDA: Menuntut keterbukaan pemanfaatan sumber daya alam (migas, tambang, perikanan) dan pemberian kompensasi yang adil bagi daerah penghasil.
4. Keadilan Anggaran: Menuntut efisiensi anggaran yang tidak disamaratakan, melainkan proporsional sesuai kebutuhan geografis wilayah kepulauan.
5. Pemerataan Infrastruktur: Mendesak percepatan pembangunan fisik guna memastikan seluruh pulau terkoneksi secara layak.
6. Marwah Adat Melayu: Menegaskan bahwa investasi dan industrialisasi tidak boleh melanggar hak adat, tanah ulayat, dan keberadaan kampung tua.
7. Pemberantasan Penyakit Sosial: Menuntut pembersihan total peredaran narkoba, perjudian konvensional maupun online, serta praktik pinjol yang meresahkan rakyat.
8. Perlindungan Pekerja Perbatasan: Mendesak perlindungan hukum bagi warga Kepri yang bekerja dengan pas pelancong (passing) guna menghindari eksploitasi dan deportasi.
9. Usulan Skema Khusus (SBT): Mengajukan Special Border Treatment berupa kemudahan izin kerja jangka pendek melalui registrasi digital terpadu bagi warga perbatasan.
10. Pusat Kelembagaan: Mengharuskan seluruh institusi sipil dan militer tingkat provinsi dibangun secara permanen di Ibu Kota Provinsi.
Melalui maklumat ini, BP3KR berharap pemerintah tidak hanya melihat Kepri sebagai beranda terdepan secara fisik, tetapi juga sebagai prioritas dalam reformasi hukum dan ekonomi maritim nasional.
Editor: Budi Adriansyah

















