banner 728x250

Berkas Sudah Dilimpahkan, Masih Tunggu Apa Lagi? IMADAR Kefamenanu Desak Kejaksaan Negeri Atambua Segera Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Anggotanya, Marianus Manek Unsain

banner 120x600
banner 468x60

Malaka –

Ikatan Mahasiswa Dawan “R” (IMADAR) Kefamenanu mendesak Kejaksaan Negeri Atambua agar segera memberikan kepastian hukum atas penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggotanya, Marianus Manek Unsain, yang akrab disapa Maris Unsain.

banner 325x300

Desakan tersebut disampaikan setelah berkas perkara dari penyidik Polsek Sasitamean disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua sekitar dua bulan lalu. Namun, hingga kini korban maupun keluarganya mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ketua Umum IMADAR Kefamenanu, Marlianus Jeriyanto Manek, yang akrab disapa Jery Manek, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum.

“Jika benar berkas perkara telah dilimpahkan sekitar dua bulan lalu, lalu apa yang masih ditunggu? Kami mendesak Kejaksaan Negeri Atambua segera menuntaskan perkara ini dan memberikan kepastian hukum kepada korban serta keluarganya. Keadilan yang terlalu lama ditunda berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Jery Manek.

Menurutnya, penanganan perkara pidana harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Korban berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas agar tidak muncul berbagai spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan terhadap penegakan hukum,” lanjutnya.

IMADAR mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 138 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penuntut umum wajib segera mempelajari dan meneliti berkas perkara yang diterima dari penyidik. Apabila berkas dinilai belum lengkap, penuntut umum memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilakukan pelengkapan. Sementara itu, apabila berkas telah dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku, proses penuntutan selanjutnya dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

Atas dasar itu, IMADAR meminta Kejaksaan Negeri Atambua memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penanganan perkara agar korban, keluarga, dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Kami menghormati independensi Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Namun, independensi harus berjalan seiring dengan profesionalisme, transparansi, dan komitmen menghadirkan keadilan. Jangan biarkan korban terus menunggu tanpa kepastian. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang cepat, adil, dan tidak berlarut-larut,” ujar Jery Manek.

IMADAR Kefamenanu menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga terdapat kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi ini berharap Kejaksaan Negeri Atambua segera mengambil langkah sesuai kewenangannya agar rasa keadilan bagi korban dapat benar-benar terwujud.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Kami hanya mengingatkan bahwa hukum hadir untuk memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Jangan sampai korban kehilangan harapan karena terlalu lama menunggu, sementara publik terus bertanya: berkas sudah dilimpahkan, lalu masih menunggu apa lagi?” tutup Jery Manek.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Atambua mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Marianus Manek Unsain setelah pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Oleh karena itu, informasi mengenai status perkara masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan.

Editor: Jery Manek

banner 325x300
error: Content is protected !!