BINTAN, Radar Perbatasan.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil membongkar kasus kekerasan seksual yang menimpa dua anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik.
Kasus ini kian memilukan lantaran aksi bejat tersebut justru dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Padahal, lingkungan rumah seharusnya menjadi benteng perlindungan paling aman bagi anak.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Nanda Alfares, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, kami menemukan dugaan tindak pidana ini terjadi dalam beberapa peristiwa berbeda,” ujar IPDA Nanda, pada Kamis 8 Oktober 2026.
Berdasarkan pendalaman penyidik, aksi bejat tersebut tercatat terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang:
• Juli 2025: Diduga terjadi sebanyak dua kali.
• Agustus 2025: Diduga kembali terulang sebanyak dua kali.
• Tahun 2026: Ditemukan adanya rangkaian peristiwa susulan.
Langkah Tegas Kepolisian
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Bintan bergerak cepat dengan mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini.
Dalam proses penegakan hukumnya, kepolisian mengambil langkah spesifik demi melindungi hak anak:
1. Satu tersangka anak telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dua tersangka lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.
Atas perbuatan tercela tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 dengan ancaman hukuman berat mencapai 15 tahun penjara. Saat ini, penyidik terus fokus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara transparan.
Peringatan Keras untuk Publik
Kasus ini menjadi pengingat tajam bagi seluruh lapisan masyarakat bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak bisa datang dari mana saja, termasuk dari lingkungan terdekat atau keluarga sendiri.
Polres Bintan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di sekitar mereka. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk eksploitasi.
Editor: Budi Adriansyah

















