banner 728x250

Bayar PBB Bintan Kini Cukup Lewat Ponsel

Pemkab Bintan Rilis SPPT PBB 2026 di Aplikasi LAPAK BUNGA, Urus Pajak Jadi Lebih Mudah dan Efisien

banner 120x600
banner 468x60

BINTAN, Radar Perbatasan.com – Pemerintah Kabupaten Bintan, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), resmi memasukkan database Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2026 ke dalam aplikasi LAPAK BUNGA (Layanan Pajak Bumi dan Bangunan). Kini, masyarakat sudah bisa mengecek dan membayar pajak secara online.
​
Langkah digitalisasi ini sengaja dirancang untuk memangkas birokrasi, sekaligus mempermudah warga maupun badan usaha dalam memantau status pajak mereka tanpa harus keluar rumah.
​
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya memang diwajibkan untuk melahirkan inovasi digital demi meningkatkan pelayanan publik.
​
“Semua OPD memang kami dorong untuk bertransformasi ke pelayanan digital. Salah satunya LAPAK BUNGA ini. Jadi bisa langsung dicek di ponsel masing-masing, lebih efisien dan pastinya semakin mempermudah,” ujar Roby, pada Senin 18 Mei 2026.
​
Kepala Bapenda Bintan, Mohd. Setioso, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini bisa langsung mengakses situs resmi di https://lapakbunga.bapenda.bintankab.go.id/.
​
Bagi yang belum memiliki akun, warga cukup klik menu register user untuk masuk ke halaman Daftar Pengguna Baru. Setelah itu, pilih jenis wajib pajak dan isi data diri serta objek pajak yang diminta.
​
“Untuk PBB tahun ini sudah bisa dilihat di LAPAK BUNGA. Cetak mandiri juga bisa dilakukan langsung melalui aplikasi,” tutur Setioso.
​
Hebatnya, aplikasi ini tidak hanya melayani pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga memfasilitasi pendaftaran objek pajak baru.
​
Bagi warga yang masih bingung, Bapenda telah menyediakan video panduan yang disebarkan secara masif melalui YouTube dan akun media sosial resmi mereka.
​
“Sejak tahun lalu kami gencar berkeliling melakukan sosialisasi. Ini adalah terobosan digital untuk memangkas alur birokrasi terkait pajak,” pungkas Setioso.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!