SUBANG, Radar Perbatasan.com – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini pusing tujuh keliling saat hendak membayar pajak tahunan. Hambatan birokrasi berupa kewajiban melampirkan KTP asli pemilik pertama kini resmi dicarikan solusinya.
Langkah progresif ini lahir dari pertemuan strategis antara jajaran Korlantas Polri dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), di Lembur Pakuan, Subang, pada Senin, 13 April 2026. Fokus utamanya satu: memotong rantai birokrasi yang membebani rakyat.
Memutus Rantai Kesulitan Rakyat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan kemudahan, bukan justru menyulitkan warga yang berniat baik menunaikan kewajibannya membayar pajak.
“Pertemuan hari ini adalah komitmen kita bersama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah. Perpanjangan pajak tahunan harus bisa dilakukan tanpa perlu meminjam KTP pemilik awal,” ujar sosok yang akrab disapa KDM tersebut.
Menurutnya, aturan lama sering kali memaksa warga menggunakan jasa calo atau menunda bayar pajak karena kesulitan menemui pemilik kendaraan sebelumnya. Dengan kebijakan baru ini, efisiensi menjadi prioritas utama.
Solusi untuk Kendaraan Second
Gayung bersambut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, mengamini bahwa kebijakan ini adalah jawaban atas aspirasi masyarakat yang selama ini tersumbat.
Wibowo menjelaskan bahwa Korlantas Polri sepakat menyederhanakan prosedur. Masyarakat tidak perlu lagi merasa terbebani dengan syarat administratif yang tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan.
“Kami sudah sepakat. Proses pembayaran pajak untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama,” tegas Brigjen Wibowo.
Dorong Kesadaran Balik Nama
Selain kemudahan pembayaran pajak tahunan, Korlantas Polri juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses Bea Balik Nama (BBN). Hal ini bertujuan agar data kepemilikan kendaraan menjadi lebih valid dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik baru.
Dengan adanya terobosan ini, diharapkan angka kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat dan nasional akan meningkat signifikan, seiring dengan wajah pelayanan publik yang semakin ramah dan modern.
Editor: Budi Adriansyah

















