TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Kabar mengenai dugaan “salah tangkap” di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, yang sempat memicu polemik, akhirnya menemui titik terang. Basyaruddin Idris, tokoh pejuang Provinsi Kepri yang akrab disapa Tok Oom, secara resmi meluruskan informasi yang sebelumnya dia sampaikan.
Pada Sabtu 30 Mei 2026, Tok Oom mengakui bahwa pernyataannya pada Kamis 28 Mei 2026 lalu didasari oleh informasi yang kurang akurat. Setelah melakukan pengecekan mendalam, dia menegaskan bahwa langkah yang diambil aparat kepolisian sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Saya pribadi atas nama Basyaruddin Idris memohon maaf kepada Bapak Kapolres dan Kapolda. Ternyata saya tidak menerima berita yang akurat dari Jemaja. Setelah saya pelajari, tindakan kepolisian sudah benar dan betul sesuai SOP,” ujar Basyaruddin.
Dia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Kepulauan Anambas dan Polda Kepri yang dinilainya sangat serius memerangi peredaran narkoba di kampung halamannya.
Penjelasan Tegas Pihak Kepolisian
Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, telah memberikan klarifikasi resmi pada Jumat 29 Mei 2026. Dia meluruskan simpang siur mengenai prosedur penegakan hukum di lapangan.
Ada beberapa poin krusial yang ditegaskan oleh Kapolres terkait aturan main kepolisian:
* Prosedur Penggeledahan: Sesuai Pasal 114 UU No. 20 Tahun 2025, penggeledahan rumah tidak wajib didampingi RT/RW jika pemilik rumah bersifat kooperatif. Saksi dari perangkat lingkungan hanya diperlukan jika pemilik rumah menolak atau keberatan.
* Kewenangan Mendesak: Dalam kondisi darurat, penyidik memiliki kewenangan melakukan penggeledahan tanpa menunggu izin pengadilan demi mengamankan barang bukti (Pasal 113 Ayat 4 UU No. 20 Tahun 2025).
* Definisi Penangkapan: Kapolres menegaskan, tindakan mencari bukti atau mengamankan dokumen di rumah warga belum termasuk penangkapan formal. Penangkapan sah secara legal jika seseorang diduga kuat melakukan tindak pidana dan diamankan untuk pemeriksaan intensif (maksimal 1×24 jam).
Komitmen Bersama
Kapolres menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan anggotanya di lapangan murni untuk kepentingan penyidikan, mulai dari pengolahan TKP hingga pengumpulan barang bukti guna mengungkap tindak pidana.
Dengan adanya klarifikasi dari Basyaruddin Idris dan penjelasan transparan dari kepolisian, polemik ini diharapkan berakhir. Masyarakat kini diimbau untuk kembali tenang dan terus bersinergi dengan aparat demi menjaga keamanan serta membersihkan wilayah Anambas dari ancaman narkotika.
Editor: Budi Adriansyah

















