banner 728x250

Anak Wartawan Senior PWI Sumut Mengaku Dikriminalisasi dalam Sengketa Tanah, Penyidik Dilaporkan ke Propam

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN, RADAR PERBATASAN – Penanganan perkara sengketa tanah di Kota Medan menuai keberatan dari Rohani dan Muhammad Nur Azaddin. Mereka mengaku mengalami intimidasi serta merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik yang menangani perkara tersebut. Persoalan ini bahkan turut berdampak pada anak Rohani yang masih berusia 12 tahun, setelah menyaksikan kedatangan sejumlah personel kepolisian ke rumah mereka.

Muhammad Nur Azaddin, yang mengaku sebagai pembeli sekaligus pemilik lahan berdasarkan dokumen pelepasan dan penyerahan hak, menyatakan keberatan atas penanganan perkara yang menurutnya tidak mencerminkan profesionalisme dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

banner 325x300

Ia juga menyoroti latar belakang keluarganya. Tanah yang dibelinya merupakan kelanjutan dari kepemilikan orang tuanya, almarhum Haji Nurdin, yang dikenal sebagai pengurus PWI Sumatera Utara sekaligus wartawan senior.

Persoalan tersebut mencuat setelah Rohani mengungkapkan dugaan intimidasi yang dialaminya saat sejumlah personel kepolisian mendatangi kediamannya pada Agustus 2026.

Menurut penuturannya, sekitar pukul 03.00 WIB, seorang penyidik yang disebut bernama Aipda Fariij bersama tiga personel lainnya dan pihak pelapor mendatangi rumahnya untuk mencari keberadaannya terkait pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).

Saat itu Rohani sedang bekerja sehingga kedatangan rombongan tersebut diterima oleh anaknya, Indrawan Sitepu.

Rohani mengatakan, ketika kembali ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB, para petugas masih berada di lokasi. Sebelumnya, petugas juga telah mengantarkan surat panggilan pemeriksaan.

Ia mengaku keberatan dengan cara penyampaian petugas yang dinilainya bernada intimidasi. Bahkan, menurut Rohani, dirinya disebut dapat dipenjara apabila tidak memberikan keterangan secara jujur.

“Saya jawab tidak takut karena saya tidak pernah berbohong. Tanah itu merupakan milik orangtua saya yang dijual kepada ayah Muhammad Nur Azaddin,” ungkap Rohani.

Rohani juga mempertanyakan kehadiran pihak pelapor ketika surat panggilan disampaikan ke rumahnya. Ia menyebut rombongan tersebut menggunakan mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi BL 1358 ZN.

Menurutnya, meskipun berstatus sebagai saksi, perlakuan yang diterimanya justru membuat dirinya merasa seperti seorang tersangka.

Dampak psikologis kejadian tersebut, lanjut Rohani, juga dirasakan anaknya yang masih berusia 12 tahun. Anak tersebut disebut mengalami ketakutan hingga jatuh sakit setelah menyaksikan kedatangan sejumlah personel kepolisian ke rumah mereka.

Rohani bahkan mengaku saudara kandungnya turut mengalami perlakuan yang dinilainya sebagai intimidasi dari oknum yang sama.

Atas kejadian itu, ia meminta perhatian Kapolri dan Kadiv Propam Polri agar dugaan tindakan intimidasi tersebut diperiksa secara objektif.

“Saya mohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kadiv Propam agar memberikan perlindungan. Motto Bapak Kapolri adalah polisi bersama masyarakat. Masyarakat yang mana, Pak? Saya ini orang susah, tetapi sampai sekarang masih merasa diintimidasi,” ujarnya.

M NUR AZADDIN PERTANYAKAN PENANGANAN PERKARA

Keberatan serupa disampaikan Muhammad Nur Azaddin. Ia mengungkapkan bahwa pada 24 Oktober 2026, penyidik bernama Fariz bersama sejumlah anggota mendatangi rumahnya. Namun, saat itu dirinya sedang berada di luar kota.

Menurut Azaddin, penyidik tersebut menyampaikan kepada tetangganya bahwa dirinya tidak pernah datang ke Polrestabes Medan dan selalu mangkir dari pemeriksaan.

Pernyataan tersebut dibantah Azaddin. Ia menegaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan BAP oleh penyidik yang bersangkutan.

“Saya merasa keberatan karena saya sudah selesai di-BAP oleh Fariz,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan saksi tertanggal 3 September 2026 karena perkara tanah tersebut sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Medan.

“Saya kan di sini pembeli tanah. Lagipula, saya sudah menyurati permohonan penundaan pemeriksaan saksi tanggal 3 bulan 9 tahun 2026, dikarenakan dalam proses di Pengadilan Negeri Medan,” ungkapnya.

Azaddin menilai dirinya mengalami kriminalisasi dalam persoalan pembelian tanah tersebut. Ia menyatakan akan menempuh pengaduan ke Propam hingga Mabes Polri untuk mencari kejelasan dan keadilan.

Ia juga membantah tuduhan terkait dugaan pembuatan surat palsu yang diarahkan kepadanya. Menurutnya, dirinya bukan pihak yang membuat dokumen tersebut.

“Kalau memang dipersoalkan suratnya, periksa saja pihak kelurahan. Saya ini pembeli tanah, bukan pembuat surat,” ujarnya.

Azaddin juga mengklaim bahwa sebelum pihak lain membuat pengaduan, dirinya telah lebih dahulu menyampaikan laporan ke Polda Sumatera Utara. Namun, menurut pengakuannya, laporan tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan.

PERTANYAKAN KEWENANGAN PENANGANAN PERKARA

Selain mempersoalkan tindakan penyidik, Azaddin turut mempertanyakan dasar kewenangan penanganan perkara oleh Polrestabes Medan.

Ia mempertanyakan mengapa laporan sengketa tanah tersebut ditangani Polrestabes Medan, sementara menurut pemahamannya, lokasi tanah yang dipersoalkan berada dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Pertanyaan tersebut, menurutnya, perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

BERAWAL DARI SENGKETA GRANT SULTAN DELI

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan Azaddin, sengketa ini bermula ketika dirinya mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen Legalisasi Pelepasan dan Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi Nomor 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023.

Namun, ia kemudian mengetahui bahwa tanah yang dibelinya menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.

Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906.

Azaddin kemudian merujuk Surat Keterangan Nomor 24.19/IM-SD/2024 yang menurut keterangannya menyebutkan bahwa lokasi dalam Grant Sultan tersebut berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland).

Tanah konsesi tersebut, berdasarkan keterangan yang dikutipnya, berkaitan dengan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.

Berdasarkan dokumen tersebut, pihak Azaddin mempertanyakan keabsahan penggunaan Grant Sultan Deli Nomor 1657 sebagai dasar klaim atas lahan yang kini disengketakan.

“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,” jelas M. Azadin dalam keterangannya sebelumnya.

Pihak Azaddin berharap seluruh persoalan tersebut dapat diperiksa secara transparan, termasuk asal-usul dokumen kepemilikan, proses penerbitan surat, serta dasar penanganan laporan oleh aparat penegak hukum.

MINTA PROPAM TURUN TANGAN

Rohani dan Muhammad Nur Azaddin berharap Kapolri serta Divisi Propam Polri memberikan perhatian terhadap pengaduan yang akan mereka ajukan.

Mereka meminta agar dugaan intimidasi, proses pemanggilan pemeriksaan, pernyataan mengenai ketidakhadiran pemeriksaan, serta penanganan laporan sengketa tanah diperiksa secara menyeluruh.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari penyidik yang disebutkan maupun Polrestabes Medan terkait berbagai keberatan dan tuduhan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada penyidik maupun institusi kepolisian terkait demi menjamin pemberitaan yang berimbang serta menghormati asas praduga tak bersalah.

 

Tim

banner 325x300
error: Content is protected !!