Pasuruan — Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar mendesak Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan terbuka terkait status penanganan perkara mantan kepala desa berinisial AH yang disebut sempat menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari sebelum akhirnya dibebaskan.
Desakan tersebut disampaikan Baihaki setelah bertemu langsung dengan AH. Dalam pertemuan itu, AH mengaku telah dibebaskan tanpa menjalani persidangan.
“Alhamdulillah, bebas tanpa sidang,” ujar AH kepada Baihaki beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status hukum perkara yang pernah menjerat AH. Baihaki menilai, aparat penegak hukum perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi spekulasi dan informasi simpang siur di tengah masyarakat.
“Kalau memang perkara tersebut masih berjalan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya. Sebaliknya, apabila sudah dihentikan, tentu ada dasar dan mekanisme hukum yang dapat dijelaskan,” kata Baihaki.
Menurutnya, AH sebelumnya mengaku pernah diamankan dan menjalani penahanan dalam perkara yang diduga berkaitan dengan persoalan mafia tanah. Namun setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari, AH mengaku dibebaskan.
Baihaki menegaskan, AMI tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan perkara tersebut sebelum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Ia hanya meminta kepastian mengenai status perkara, termasuk apakah proses penyidikan masih berjalan, dihentikan, atau telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.
“Prinsipnya sederhana. Kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia. Kami hanya meminta klarifikasi atas informasi yang sedang menjadi perhatian publik. Kalau ada yang benar, sampaikan benar. Kalau tidak benar, bantah dengan data. Itu jauh lebih baik daripada membiarkan informasi berkembang tanpa penjelasan,” tegasnya.
Media Sudah Berupaya Konfirmasi
Untuk memperoleh kepastian informasi, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky.
Sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari status perkara AH, keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkembangan penyidikan, hingga kemungkinan berkas perkara telah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota terkait sejumlah pertanyaan tersebut.
Awak media bersama Baihaki Akbar kemudian mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk meminta klarifikasi secara langsung.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, untuk memperoleh keterangan terkait persoalan tersebut, awak media diminta mengajukan surat resmi. Ia juga mengaku tidak mengetahui perkara yang dimaksud.
“Terkait informasi itu, awak media terlebih dulu mengajukan surat resmi,” kata Junaidi, Rabu (12/8/2026).
Menanggapi hal tersebut, Baihaki mengatakan media memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, serta berimbang.
Menurutnya, permintaan konfirmasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui proses klarifikasi.
“Kalau memang tidak mengetahui persoalannya, sampaikan saja secara terbuka. Jangan sampai permintaan surat resmi justru menjadi alasan untuk menghindari konfirmasi. Pers memiliki tugas melakukan klarifikasi sebelum berita diterbitkan, dan pihak yang dikonfirmasi juga memiliki hak memberikan penjelasan,” ujarnya.
AMI Siap Kawal
Baihaki mengatakan AMI akan terus mengawal persoalan tersebut apabila belum ada kejelasan mengenai proses hukum AH.
Ia bahkan menyatakan pihaknya siap menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi apabila diperlukan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini dan turun ke jalan jika diperlukan, agar supremasi hukum tetap ditegakkan,” tegas Baihaki.
Ia menambahkan, jika perkara tersebut masih dalam proses hukum, pihak kepolisian dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangannya.
Sebaliknya, apabila perkara telah dihentikan, dasar dan mekanisme penghentian juga perlu dijelaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menyoroti status perkara, Baihaki juga menyampaikan adanya pemanggilan terhadap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi beberapa jam setelah awak media meninggalkan Mapolres Pasuruan Kota.
Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti kepentingan pemanggilan tersebut. Belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah pemanggilan itu berkaitan dengan proses konfirmasi media sebelumnya atau merupakan kepentingan internal kepolisian.
Dengan demikian, Polres Pasuruan Kota masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai status dan perkembangan perkara AH agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menimbulkan spekulasi.
Editor : Boni Atolan

















