Lebak -Aktivitas pengeboran sumber air tanah dalam untuk kebutuhan kebun durian di Kampung Cilatuk, Desa Sukamarga, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, menuai sorotan warga. Pasalnya, kegiatan yang sudah berlangsung sepekan terakhir itu diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait, Senin 11/5/2026.
Pantauan di lokasi pada Selasa 05/05/2026 satu unit alat bor air tengah beroperasi dari 7 titik unit bor air di area kebun durian seluas belasan hektare milik pengusaha asing yg di kelola oleh saudara berinisial IR. Air hasil pengeboran ditampung di tong besar untuk irigasi tanaman durian.
Sejumlah warga yang berdekatan Ke wilayah kebun durian mengaku khawatir aktivitas tersebut berdampak pada ketersediaan air sumur warga. “Sumur warga di sini dangkal, rata-rata 8 sampai 12 meter. Sedangkan pengeboran air di kebun durian tersebut di duga puluhan meter bahkan ratusan meter kedalamnya dengan total 7 titik sumur bor. Kalau diambil pakai bor dalam untuk kebun, takutnya air kami habis,” kata salahsatu warga saat di kunjungi awak media.
Kepala Desa Sukamarga,Yusuf, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima tembusan izin pengeboran. “Secara administrasi desa belum mengeluarkan rekomendasi. Kami akan cek ke lokasi dan berusaha komunikasi dengan pihak pengelola,” ungkapnya.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 121 Tahun 2015, pengambilan air tanah dalam di atas 100 meter kubik per bulan atau dengan sumur bor kedalaman >30 meter wajib memiliki SIPA: Surat Izin Pengambilan Air Tanah dari Dinas ESDM Provinsi Banten.
Kabid Pengawasan Dinas ESDM Provinsi Banten, yang dihubungi terpisah, menegaskan pihaknya belum mengeluarkan SIPA atas nama pemilik kebun di Cilatuk. “Kalau tidak ada SIPA, aktivitas itu ilegal. Sanksinya bisa administratif sampai pidana sesuai Pasal 70 UU SDA,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kebun durian berinisial IR belum memberikan keterangan yang pasti perihal izin SIPA yang di pertanyakan oleh pihak media
Warga berharap pemerintah daerah segera menindak tegas jika terbukti tidak berizin. Di sisi lain, transparansi perizinan diminta agar konflik pemanfaatan air tanah antara usaha perkebunan dan kebutuhan warga tidak terjadi
*HKZ*

















