Jakarta, 17 Mei 2026 —
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agustinus Nahak, meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur wajib melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara rutin dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial, pemerintah desa, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Permintaan tersebut disampaikan Agustinus Nahak usai Komisi V DPRD NTT melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial dan Wakil Menteri Sosial di Jakarta.
Menurut Agustinus, berdasarkan penjelasan Kementerian Sosial, penerima bantuan sosial seperti BLT dan PKH tidak bersifat permanen sepanjang tahun, melainkan dapat berubah sesuai hasil pemutakhiran data yang dilakukan setiap tiga bulan melalui musyawarah di tingkat desa.
“Dengan pemutakhiran DTSEN yang rutin ini diharapkan ada perubahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa. Pertanyaannya, apakah pemutakhiran ini benar-benar dilakukan atau tidak di desa,” tegas Agustinus Nahak.
Ia menjelaskan, proses pemutakhiran wajib dilakukan secara berkala karena kondisi masyarakat terus berubah. Ada penerima bantuan yang meninggal dunia, pindah domisili, atau kondisi ekonominya sudah membaik sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
Karena itu, melalui musyawarah RT, dusun, dan desa, masyarakat dapat mengusulkan pergantian penerima bantuan kepada warga lain yang lebih layak dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan standar BPS.
“Pendamping PKH harus proaktif dalam pemutakhiran DTSEN. Penerima bansos pada prinsipnya bisa berubah sesuai kriteria yang sudah dikeluarkan oleh BPS,” ujarnya.
Agustinus juga mengingatkan agar proses pendataan bansos tidak dilakukan secara sepihak atau berdasarkan kepentingan tertentu.
Menurutnya, data masyarakat miskin merupakan persoalan serius yang menyangkut keadilan sosial.
“Kita tidak boleh main-main dengan data orang miskin. Ini kejahatan kemanusiaan yang perlu dilawan bersama,” katanya.
Ia juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa belum diakomodasi sebagai penerima bantuan sosial atau merasa dirugikan dalam penetapan penerima bansos.
“Jika ada masyarakat yang merasa bahwa penetapan penerima bansos dilakukan sepihak, silakan melapor ke saya melalui nomor HP 081246347076 supaya bisa kami usulkan ke pusat melalui jalur aspirasi DPRD NTT,” tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Sosial terus mendorong penyempurnaan DTSEN agar penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran.
Pemerintah juga membuka berbagai jalur pemutakhiran data, baik melalui RT/RW, musyawarah desa, operator desa dan Dinas Sosial melalui SIKS-NG, pendamping PKH, maupun melalui aplikasi Cek Bansos dengan fitur usul dan sanggah.
Seluruh data yang masuk nantinya diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah desa, Dinas Sosial, serta BPS sebelum ditetapkan dalam DTSEN sebagai dasar penyaluran bantuan sosial nasional.
Editor : Boni Atolan

















