Kefamenanu, NTT — Masyarakat Adat Sonaf Sanak bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menyatakan penolakan tegas terhadap hibah tanah oleh Bupati Timor Tengah Utara (TTU) kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka menilai hibah tersebut cacat prosedur dan mengabaikan hak ulayat masyarakat adat.
Penolakan disampaikan karena tanah yang dihibahkan merupakan tanah ulayat masyarakat adat Bikomi yang saat ini masih dalam proses sengketa dan belum memiliki status hukum yang jelas. Kelompok masyarakat adat menegaskan bahwa proses hibah dilakukan tanpa konsultasi, tanpa persetujuan, dan tanpa pelibatan masyarakat adat sebagai pihak yang memiliki hubungan historis dengan tanah tersebut.
Pembangunan Batalion TNI di KM9 yang direncanakan di atas tanah hibah tersebut dinilai berpotensi melanggar hak-hak masyarakat adat serta mengancam kelestarian lingkungan hidup. GMNI dan PMKRI menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menghentikan seluruh proses pembangunan hingga terjadi penyelesaian hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
Masyarakat Adat Sonaf Sanak sebelumnya telah menggugat Pemerintah Daerah TTU dan Kantor Pertanahan TTU terkait penguasaan tanah tersebut. Mereka mengingatkan bahwa Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan tegas mengakui dan menghormati keberadaan hak ulayat masyarakat adat. Selain itu, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 91 ayat (1) mewajibkan negara melalui BPN menunda seluruh proses pertanahan apabila objeknya sedang disengketakan hingga perkara memperoleh putusan hukum tetap.
Menurut GMNI dan PMKRI, tanah yang dihibahkan Bupati TTU belum memenuhi unsur clear and clean, sehingga hibah tersebut dapat dibatalkan secara hukum. Mereka memperingatkan bahwa pembangunan tanpa dasar legalitas yang kuat dapat memicu konflik sosial, ekonomi, dan bahkan keamanan di wilayah adat.
Organisasi mahasiswa tersebut juga kembali menyerukan kepada DPR dan Pemerintah RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat guna memberikan perlindungan konstitusional dan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Selain menyerukan penghentian hibah dan pembangunan, GMNI dan PMKRI meminta masyarakat adat tetap waspada serta mempertahankan hak-hak mereka sesuai hukum yang berlaku. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan pemenuhan hak masyarakat adat dalam kasus ini maupun kasus serupa.
Tuntutan Masyarakat Adat Sonaf Sanak, GMNI, dan PMKRI:
Menghentikan proses hibah tanah oleh Bupati TTU kepada TNI
Menghentikan pembangunan Batalion di KM9
Menghormati hak-hak masyarakat adat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup
Mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat oleh DPR dan Pemerintah
( tim media)

















