KEFAMENANU – Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) Kefamenanu menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat adat Suku Sanak untuk menolak rencana pembangunan Batalion Tempur (Yonif) di kawasan Kilometer 9, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Penolakan ini didasari pada status tanah seluas kurang lebih 680 hektare yang saat ini masih menjadi objek sengketa perdata.
Kuasa hukum Suku Sanak, Yoseph Pankrasius Boan Taone, S.H., alias Yoris Taone Masaubat, S.H., menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan dalam bentuk apa pun tidak boleh dilakukan di lokasi tersebut karena tanah itu tengah disengketakan dalam perkara Nomor 29/PDT.G/PN KFM/2025. Perkara ini melibatkan Suku Sanak sebagai Penggugat, Pemerintah Kabupaten TTU sebagai Tergugat I, dan Kantor Pertanahan Kabupaten TTU sebagai Tergugat II.
“Belum ada putusan pengadilan yang inkracht. Karena itu, semua bentuk pembangunan harus dihentikan. Tanah ini merupakan objek sengketa sehingga tidak boleh dipaksakan untuk kegiatan apa pun,” tegas Yoseph.
GERMAS PMKRI CAB. Kefamenanu Yohanes Niko Seran Sakan, turut mengambil peran sebagai pendamping untuk mengadvokasi hak-hak masyarakat adat Suku Sanak yang merasa dirugikan atas rencana pembangunan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pembangunan Batalion Yonif tidak boleh berjalan sebelum persoalan kepemilikan tanah diselesaikan secara hukum. “ PMKRI akan selalu membantu masyarakat adat mengadvokasi hak ulayat mereka yang diakui undang-undang,” ujarnya.
Penolakan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 3, yang mengakui dan menghormati hak ulayat masyarakat hukum adat. Selain itu, mereka juga merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 91 Ayat (1), yang menegaskan bahwa BPN wajib menunda seluruh aktivitas pertanahan ketika objek tanah sedang disengketakan hingga terbitnya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dengan dasar hukum tersebut, GERMAS Kefamenanu dan kuasa hukum Suku Sanak mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk menghentikan seluruh proses pembangunan Batalion Yonif. Mereka berharap penyelesaian sengketa tanah diprioritaskan demi menghormati hak-hak masyarakat adat dan menjaga kepastian hukum di Kabupaten TTU.
Editor : Boni Atolan

















