Radar Perbatasan, Batam – Dunia usaha di Kepulauan Riau tiba-tiba berubah jadi panggung sinetron organisasi. Sejumlah anggota dan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam resmi melapor ke Polda Kepri, pada Selasa, 11 November 2025, terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) perpanjangan pengurusan KADIN Provinsi Kepri.
Laporan itu dilayangkan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri, dan langsung menyulut perdebatan di kalangan pengusaha: sejak kapan SK KADIN bisa “diperpanjang” tanpa musyawarah?
Salah satu pengurus KADIN Kota Batam, Rusmini Simorangkir, bercerita bahwa sejak Rapat Pimpinan Kota (Rapimkot) menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII pada November 2025, pihaknya sudah menyiapkan semua tahapan. Tapi semua berubah sejak SK misterius itu muncul.
“Kami lagi fokus persiapan Mukota, tiba-tiba datang surat dengan SK perpanjangan pengurus KADIN Provinsi Kepri yang katanya masih sah. Lah, siapa yang tanda tanganin itu?” kata Rusmini dengan nada tak habis pikir.
Menurut Rusmini, SK yang disebut-sebut memperpanjang masa kepengurusan KADIN Kepri di bawah pimpinan Akhmad Ma’ruf Maulana itu muncul begitu saja pada 17 September 2025. Sejak itu, seluruh tahapan kegiatan Mukota Batam pun tersendat, ibarat mobil mogok di tanjakan.
Masalahnya, KADIN Indonesia di pusat mengaku tidak pernah menerbitkan SK perpanjangan apa pun. Artinya, dokumen yang beredar itu bisa jadi “produk imajinasi”.
“Kami menduga SK itu palsu, karena dalam AD/ART KADIN tidak ada mekanisme perpanjangan pengurusan kecuali lewat musyawarah atau pembentukan pengurus caretaker,” tegas Rusmini.
Bahasa kasarnya: kalau masa jabatan pengurus habis, ya ganti lewat forum resmi, bukan diperpanjang pakai kertas ajaib.
Para pengurus KADIN Batam berharap KADIN Indonesia turun tangan, menegakkan aturan main, dan membersihkan rumah sendiri sebelum bisnis di daerah ikut kacau.
“Kami ingin penyelesaian yang terbuka dan sesuai mekanisme organisasi,” ujar Rusmini.
Sementara itu, Akhmad Ma’ruf Maulana, Ketua KADIN Provinsi Kepri yang namanya tercantum dalam SK “hantu” tersebut, belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi sudah mencoba menghubungi, tapi telepon dan pesan singkat belum berbalas. Mungkin masih sibuk mencari fotokopi SK-nya.
Penutup:
Kisruh ini menambah daftar panjang drama internal organisasi pengusaha yang seharusnya jadi penggerak ekonomi, bukan penghasil intrik. Di tangan birokrat yang salah, bahkan surat keputusan pun bisa berubah jadi surat ketetapan kebingungan.
Kalau kata warganet, “KADIN aja butuh kadin, Kamar Disiplin Nasional.”
Editor: Budi Adriansyah

















