banner 728x250

Kuasa Hukum Pemda Malaka, Primus, Kecam Aksi Demo IMMALA Jakarta: Dinilai Tak Hormati Proses Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Malaka, 12 November 2025 —

Salah satu kuasa hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka, Primus Klau Fahik, SH yang akrab disapa Primus mengecam keras aksi demonstrasi yang dipimpin oleh Ketua Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA) Jakarta. Aksi tersebut dinilai sarat dengan ujaran kebencian dan tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

banner 325x300

Dalam keterangannya kepada media, Primus menyebut bahwa Ketua IMMALA Jakarta diduga bernaung di bawah pengaruh kelompok elit politik tertentu. Ia menilai, tudingan-tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik sejumlah pejabat daerah.

“Ketua IMMALA Jakarta tampaknya tidak menghormati sistem hukum acara pidana yang sudah berjalan. Penyidik Polres Malaka sudah melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan ketentuan KUHAP,” ujar Primus, Selasa (12/11).

Primus menegaskan, penyidik Polres Malaka telah menetapkan Adrianus Bria Seran, S.H. sebagai tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menambahkan, keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap ABS merupakan hak prerogatif penyidik, sebagaimana telah dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Malaka beberapa waktu lalu.

Menurutnya, alasan tidak dilakukan penahanan karena tersangka bersikap koperatif, tidak berpotensi mengulangi perbuatannya, tidak akan melarikan diri, serta ancaman hukuman yang dikenakan berada di bawah lima tahun. Kondisi tersebut memenuhi syarat subjektif sesuai aturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Primus menilai Ketua IMMALA Jakarta telah melampaui batas dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Ia menyoroti pernyataan ketua IMMALA yang menyebut “anjing lebih pintar dari Ketua DPRD Malaka” sebagai bentuk ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pejabat publik.

“Pernyataan itu bukan kritik, melainkan bentuk penghinaan yang tidak bisa dibenarkan. Anak-anak mahasiswa perlu belajar etika dan moral agar kritik yang disampaikan bersifat membangun, bukan menyerang privasi orang lain,” tegas Primus.

Ia juga mendorong agar pihak yang menjadi korban penghinaan, beserta keluarga, mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya hasil akhir pada kekuasaan kehakiman.

“Biarlah nanti majelis hakim yang memutuskan apakah yang bersangkutan harus menjalani hukuman kurungan, tahanan kota, hukuman percobaan, atau bentuk hukuman lainnya sesuai putusan pengadilan,” tutupnya.

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!