Radar Perbatasan, Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan secara resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan, pada Selasa, 11 November 2025.
Penyerahan dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 6 November 2025. Sebelumnya, berkas perkara Tahap I telah diserahkan pada 23 Oktober 2025 oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan.
Prosesi Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan dan menjadi penanda dimulainya babak baru proses hukum atas dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat otoritas pelabuhan dan pihak swasta.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan bernomor PRINT-1082/L.10.15/Ft.1/11/2025, PRINT-1085/L.10.15/Ft.1/11/2025, PRINT-1087/L.10.15/Ft.1/11/2025, dan PRINT-1088/L.10.15/Ft.1/11/2025, penyidik menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni:
1. R.P, Direktur PT PAB,
2. I.S, Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021-Februari 2023,
3. M, Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021-Mei 2023,
4. S.N, Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban periode 2021-2024.
Keempatnya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan jasa kepelabuhanan yang seharusnya masuk ke kas negara, namun diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Jaksa Penuntut Umum kemudian memutuskan menahan para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal penyerahan Tahap II. Usai masa penahanan, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.
Kejaksaan menegaskan, penanganan perkara ini menjadi bentuk komitmen lembaga dalam memberantas korupsi di sektor penerimaan negara non pajak, khususnya di bidang jasa kepelabuhanan yang memiliki peran vital terhadap pendapatan negara.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar seluruh instansi pengelola PNBP di sektor kepelabuhanan lebih transparan, akuntabel, dan tidak bermain-main dengan uang negara,” ujar seorang pejabat Kejari Bintan yang enggan disebutkan namanya.
Dengan penyerahan empat tersangka ini, Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan siap membawa perkara tersebut ke meja hijau dalam waktu dekat.
Editor: Budi Adriansyah

















