banner 728x250

PMKRI Desak Pemda TTU Tinjau Ulang Hibah Tanah yang Diklaim Milik Adat Sonaf Maslete

banner 120x600
banner 468x60

Kefamenanu, 10 November 2025 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu mendesak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemda TTU) untuk meninjau ulang keputusan hibah tanah seluas 50 hektar kepada Kodim 1618/TTU. Desakan ini muncul setelah masyarakat adat Sonaf Maslete menolak kebijakan tersebut dengan alasan lahan itu merupakan tanah warisan leluhur yang tidak pernah diserahkan kepada pemerintah.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, melalui Gerakan Mahasiswa Sosial (GERMAS) PMKRI, menegaskan bahwa Pemda TTU wajib menghormati hak-hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan. Ia menilai proses hibah tersebut telah mengabaikan prinsip dialog dan mediasi dengan masyarakat adat.

banner 325x300

“Pemerintah seharusnya tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut tanah ulayat. Tanpa dialog, kebijakan seperti ini rawan memicu konflik sosial,” ujar Markolindo, Senin (10/11/2025).

Sebelumnya, tokoh masyarakat adat Usi Sanak menyatakan bahwa pihaknya telah menggugat Pemda TTU melalui jalur hukum. Sidang ketiga perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2025.
“Secara historis kami tidak pernah memberikan tanah itu kepada Pemda. Kalau pemerintah ingin memberikan hibah, seharusnya ada konfirmasi dan dialog dengan kami, karena itu tanah suku. Kami yang memiliki hak penuh untuk memberikan hibah, bukan Pemda,” tegas Usi Sanak di Sonaf Maslete.

Ia menambahkan, masyarakat adat akan terus mempertahankan hak mereka atas tanah warisan leluhur tersebut.

Sementara itu, Yohanes Niko Seran Sakan, penanggung jawab GERMAS PMKRI Cabang Kefamenanu, menilai Pemda TTU telah melangkahi kerangka hukum yang mengatur perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Pemda TTU jangan melupakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2013 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Sejak awal seharusnya ada dialog terbuka agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Jika Pemda tidak meninjau kembali kebijakan ini, PMKRI bersama masyarakat adat siap melakukan aksi lanjutan,” tegas Niko.

PMKRI juga menilai kebijakan hibah tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
“Setiap keputusan pemerintah daerah harus berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah itu. Jika diambil alih begitu saja, bagaimana nasib mereka?” tambah Niko.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut mempertanyakan dasar penguasaan lahan oleh Pemda TTU.
“Sejak kapan tanah itu menjadi milik pemerintah? Pendahulu kami tidak pernah menyerahkannya. Tanah itu adalah warisan kami,” ujarnya.

PMKRI Cabang Kefamenanu menegaskan bahwa langkah hukum dan advokasi akan terus dilakukan hingga pemerintah daerah menghormati hak-hak masyarakat adat dan meninjau ulang kebijakan hibah tanah tersebut.**

banner 325x300
error: Content is protected !!