banner 728x250

Bidan Farida Tak Lulus Ujian Kenaikan Pangkat, Sebar Hoaks Soal Pungli di BKPSDM Deli Serdang

banner 120x600
banner 468x60

Deli Serdang, 29 Oktober 2025 –

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa proses ujian penyesuaian kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berjalan sesuai prosedur dan tanpa pungutan liar (pungli).

banner 325x300

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, ST, MAB, menanggapi tudingan seorang bidan bernama Farida Deliana Purba, A.Md.Keb, yang mengaku dipersulit dalam proses kenaikan pangkat dan menuduh adanya pungli di lingkungan BKPSDM.

“BKPSDM Kabupaten Deli Serdang tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat Ibu Farida. Semua layanan kepegawaian kami bersifat gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegas Rudi Akmal di Deli Serdang, Rabu (29/10/2025).

Menurut Rudi, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ijazah lebih tinggi, ASN wajib mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat sebagai salah satu syarat administrasi.

Berdasarkan hasil ujian penyesuaian kenaikan pangkat yang digelar pada 4 September 2025 di Kantor Regional VI BKN Medan, Farida Deliana Purba—ASN dengan pangkat Pengatur (II/c) di UPT Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan—tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan sesuai Keputusan Bupati Deli Serdang No. 450.a Tahun 2025.

“Karena tidak memenuhi nilai ambang batas, maka Ibu Farida belum dapat diproses kenaikan pangkatnya dari Pengatur (II/c) menjadi Penata Muda (III/a),” jelas Rudi.

BKPSDM, lanjutnya, selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalitas, dan pelayanan tanpa pungutan. Tuduhan adanya pungli atau upaya mempersulit proses kenaikan pangkat disebutnya tidak benar dan menyesatkan.

“Penundaan proses kenaikan pangkat semata-mata karena tidak terpenuhinya syarat kelulusan ujian. Kami tetap mendukung setiap ASN yang ingin meningkatkan kualifikasi pendidikannya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rudi Akmal.

Dengan demikian, isu adanya pungutan liar dalam proses kenaikan pangkat ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang ditegaskan sebagai hoaks. BKPSDM mengimbau seluruh ASN dan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim Redaksi)

 

banner 325x300
error: Content is protected !!