banner 728x250

Pelapor Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Polri, Polres Pohuwato Kedepankan Keadilan Restoratif

banner 120x600
banner 468x60

Gorontalo, Radarperbatasan.com –

Kasus dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polres Pohuwato kini berakhir damai. Pelapor, Rahman Acil, secara resmi mengajukan permohonan penarikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/X/2025/SPKT/Res-Pohuwato tertanggal 28 Oktober 2025, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

banner 325x300

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Namun, setelah melalui proses musyawarah antara kedua belah pihak, kasus tersebut berakhir secara kekeluargaan.

Pelapor menyampaikan bahwa dirinya mencabut laporan karena para terlapor telah menyampaikan permohonan maaf dengan sungguh-sungguh dan menunjukkan itikad baik dengan menanggung seluruh biaya pengobatan akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, kedua pihak juga telah menandatangani surat pernyataan damai pada Rabu, 29 Oktober 2025 bertempat diruangan Satreskrik Polres Pohuwato dan disaksikan langsung oleh pemerintah Desa Marisa Selatan.

Dengan adanya perdamaian tersebut, pelapor berharap persoalan ini tidak diperpanjang dan dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan dampak sosial di lingkungan masyarakat.

Pihak Polres Pohuwato membenarkan adanya permohonan pencabutan laporan dan menegaskan bahwa proses tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Benar, kami telah menerima permohonan penarikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/X/2025/SPKT/Res-Pohuwato dari pelapor atas nama saudara Rahman Acil. Kami tetap mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dengan penyelesaian masalah secara damai”,ujar Kasi Propam

( Idrak )

banner 325x300
error: Content is protected !!