banner 728x250

LCKI Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Prosedur Identifikasi Lahan Suku Anak Dalam

banner 120x600
banner 468x60

Jambi, 28 Oktober 2025

Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi menegaskan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam proses identifikasi lahan seluas 236 hektare yang merupakan tanah garapan Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

banner 325x300

Proses identifikasi tersebut diduga dilakukan tanpa mematuhi surat resmi bernomor B/214/V/Res.1.2/2025/Reskrim tertanggal 20 Mei 2025, yang secara eksplisit mewajibkan kehadiran Alib, tokoh utama SAD, untuk menunjukkan batas dan titik lokasi lahan. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan di lapangan justru tidak melibatkan Alib, ahli warisnya, maupun Mappangara HK, Ketua LCKI Provinsi Jambi, yang merupakan pendamping hukum dan kuasa masyarakat adat.

“Kami menilai proses ini cacat hukum dan tidak sah secara administratif. Bagaimana mungkin identifikasi lahan dilakukan tanpa melibatkan pihak yang paling berhak? Ini bentuk pengabaian dan perampasan hak masyarakat adat yang sangat serius,” tegas Mappangara HK, Ketua LCKI Provinsi Jambi.

Menurut Mappangara, lahan 236 hektare tersebut berada di luar HGU PT BSU, yang total luasnya hanya 20.000 hektare. Namun, dalam proses identifikasi, pihak perusahaan diduga secara sepihak memasukkan area tersebut ke dalam HGU hasil perpanjangan, yang menurut ketentuan hukum agraria tidak dapat diterbitkan apabila masih terdapat sengketa.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran prinsip keadilan. Negara tidak boleh diam melihat praktik-praktik seperti ini. Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera meninjau ulang hasil identifikasi tersebut,” ujar Mappangara dengan nada tegas.

Pada 22 Mei 2025, Ketua LCKI bersama tim mendampingi penyidik Polda Jambi dan BPN Provinsi Jambi melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa di Desa Bungku. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian yang transparan maupun langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan di lapangan.

LCKI menilai, pengabaian terhadap hak masyarakat adat SAD bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan sosial sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Jangan ada lagi permainan kotor atas nama hukum. Ini tanah masyarakat adat, ini hidup mereka,” tegas Mappangara.

LCKI menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menteri ATR/BPN, dan Komnas HAM untuk turun tangan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Jambi.

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!