banner 728x250

Aktivitas Tambang Ilegal Telan Korban, Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis*

banner 120x600
banner 468x60

Lebak – Kematian seorang pekerja tambang emas ilegal di kawasan TNGHS kembali membuka borok lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Lebak. Korban, Apippudin warga Kampung Cangketek, Desa Pasir Nangka, tewas setelah terjatuh ke dalam lubang tambang milik H.S, warga Citorek Timur, Cibeber.

Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung lama tanpa izin resmi. Padahal, undang-undang telah mengatur dengan tegas:

banner 325x300

* Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup: setiap perusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal dikenai sanksi pidana.
* Pasal 359 KUHP: kelalaian yang menyebabkan kematian bisa dijerat pidana penjara lima tahun.

Aktivis hukum Uben S.H menegaskan, “Kasus ini bukan sekadar kecelakaan kerja, tapi kejahatan struktural. Ada yang memberi ruang bagi tambang ilegal untuk hidup. Penegak hukum harus berani membongkar jaringannya.”

Belum ada keterangan resmi dari pemilik tambang maupun aparatur desa. Justru muncul kabar bahwa peristiwa ini sengaja ditutup rapat agar tak mencuat ke publik. Jika benar, maka aparat daerah ikut mencoreng wajah hukum dan moralitas pemerintahan.

HkZ

banner 325x300
error: Content is protected !!