Lebak – Tragedi memilukan kembali terjadi akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di blok cimadur wilayah kawasan taman nasional TNGHS tragedi terjadi Senin sekitaran magrib pukul. 06:00 WB. Hingga tiba kerumah korban Selasa sekitar kuran lebih pukul 04: 00 pagi. Seorang pekerja tambang emas ilegal tewas diduga jatuh dari sumuran lubang setinggi 20 hingga 30 meter hingga meninggal dunia. Rabu 22 Oktober 2025
Korban yang bernama Apippudin yang merupakan warga kp.cangketek, desa pasir nangka, kecamatan muncang, kabupaten lebak, diduga terjatuh dari sumuran lubang saat melakukan aktivitas di lokasi PETI milik seorang warga Inisal H. S yang merupakan warga desa citorek timur. kecamatan cibeber , kabupaten lebak, menurut imformasi dari beberapa oknum penambang di kawasan tersebut
Tragedi ini menjadi bukti nyata betapa aktivitas tambang emas ilegal tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa pekerja dan masyarakat sekitar. Kejadian serupa kerap terjadi di lubang tambang emas milik Inisal H.S sebelumnya pernah terjadi, salah satu pekerja warga sobang hingga mereggut nyawa, hal ini kerap terjadi diduga menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang.
Aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebut:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.
KUHP Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang dapat dikenakan terhadap pemilik PETI dan pihak-pihak yang terlibat.
Mengingat adanya korban jiwa, penegakan hukum atas aktivitas tambang ilegal ini bukan lagi sekadar penertiban administratif. Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, harus segera melakukan:
Penyelidikan menyeluruh atas kepemilikan PETI dan perizinannya.
Pemrosesan hukum bagi pemilik tambang dan pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kelalaian dan aktivitas ilegal ini.
Penutupan dan penertiban lokasi tambang ilegal demi keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Selain sanksi pidana, pemilik dan pelaku tambang ilegal harus bertanggung jawab penuh atas korban jiwa yang ditimbulkan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan kewajiban ganti rugi sesuai hukum yang berlaku.
Uben S.H selaku aktipis mendesak agar aktivitas PETI ini dihentikan sepenuhnya dan para pelaku segera ditindak sesuai hukum. Jangan sampai tambang ilegal ini justru menjadi ‘ternak peliharaan’ oleh oknum pemangku kebijakan atau aparat yang mestinya melindungi rakyat dan lingkungan,” . Tegasnya
Aktivitas PETI tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, tapi juga konflik horizontal di masyarakat dan korban jiwa yang terus berjatuhan. Pemerintah, APH, dan semua pihak harus menunjukkan komitmen nyata bahwa keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan lebih berharga daripada keuntungan segelintir orang.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik lobang tambang emas, justru malah menghidar, sehingga menimbulkan dugaan teragedi ini di bungkam oleh aparatur desa citorek timur, Pungkasnya
Hkz

















