banner 728x250

Diduga Ada Permainan Distribusi, Oknum Kelompok Tani di Lebak Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

banner 120x600
banner 468x60

Lebak, 23 Oktober 2025
Praktik “nakal” dalam penyaluran pupuk bersubsidi kembali terendus di Kabupaten Lebak. Sejumlah petani menuding ada permainan harga yang dilakukan oleh oknum kelompok tani berinisial ML dan MN di Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar.

Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa pupuk Urea dijual hingga Rp160.000 per zak dan NPK Phonska pun dipatok dengan harga yang sama. Padahal pemerintah telah menetapkan batas HET melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, yakni Rp112.500 untuk Urea dan Rp120.000 untuk NPK Phonska.

banner 325x300

Ironisnya, pupuk tersebut diperoleh dari kuota subsidi yang mestinya hanya untuk petani e-RDKK. Namun, oleh oknum tertentu, pupuk disalurkan ke luar kelompok dengan harga melambung tinggi.

Sejumlah petani mengaku sudah lama mengetahui praktik ini namun takut melapor. “Kami takut dikucilkan. Tapi harga pupuk terlalu tinggi, tidak sesuai aturan,” ujar salah seorang petani.

Penjualan pupuk subsidi di atas HET bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga tindak pidana. Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pelaku dapat dihukum penjara maksimal lima tahun atau denda Rp50 miliar.

Dugaan lemahnya pengawasan dari Dinas Pertanian dan aparat terkait memperparah situasi. Jika pembiaran ini terus berlanjut, akan menimbulkan ketidakpercayaan petani terhadap kebijakan pemerintah.

Ref : *HkZ*

banner 325x300
error: Content is protected !!