Kabupaten Kupang —
Sebanyak 403 warga eks pejuang Timor Timur menerima kunci rumah dan sertifikat tahap II yang diserahkan langsung oleh Bupati Kupang Yosef Lede bersama Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Silvester Sili Laba, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang Wawas Setiawan. Acara berlangsung di lokasi perumahan eks pejuang Timor Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Senin (20/10/2025) sore.
Dalam sambutannya, Bupati Yosef Lede menyatakan bahwa penyerahan rumah layak huni bagi warga eks pejuang Timor Timur dilakukan secara bertahap. Ia berharap hingga akhir Desember 2025, seluruh 2.100 rumah dapat diserahkan kepada penerima manfaat. “Rumah ini merupakan solusi yang layak dan nyaman bagi penghuni. Pemerintah Kabupaten Kupang akan terus berkoordinasi agar penyerahan rumah benar-benar layak untuk dihuni,” tegasnya.
“Sebanyak 2.100 sertifikat sudah diserahkan. Namun untuk rumah, harap sabar dulu. Kami akan memantau rumah mana yang sudah layak diserahkan. Ini bagian dari solusi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Fasilitas seperti air bersih harus tetap lancar dan tidak terhambat,” tambah Yosef Lede.
Bupati juga menjelaskan akan mengusulkan bantuan fasilitas penunjang seperti sekolah dan fasilitas kesehatan kepada Pemerintah Pusat. Selain itu, terdapat lahan kosong di sekitar lokasi yang akan dibangun tempat pemakaman umum dan tempat sampah dengan tujuan memangkas jarak pelayanan bagi warga.
Yosef Lede memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan jajarannya yang terus mendampingi pembangunan dan penyerahan rumah bagi warga eks Timor Timur. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang atas pengurusan sertifikat.
“Ini baru penyerahan tahap kedua. Kita semua menjadi saksi untuk keseluruhan 2.100 rumah yang akan diserahkan nantinya. Semoga rumah ini memberikan manfaat, menjadi berkah bagi penerima, dan membuat mereka betah tinggal di sini. Mudah-mudahan tidak berpindah tangan,” harap Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, mengaku bangga atas partisipasi pemerintah dalam menyukseskan pembangunan rumah layak huni bagi warga eks Timor Timur. “Tidak ada kata terlambat melayani rakyat, yang penting ada komitmen. Pembangunan rumah layak huni menjadi prioritas dan perhatian saya. Meskipun sudah mutasi ke Jakarta, hati saya tetap memantau di sini demi keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.
Zet Allo menegaskan kewajiban negara untuk menjaga kehidupan penerima manfaat dan membangun kemanusiaan. “Pejuang eks Timor Timur telah berkorban memilih NKRI secara ideologis. Kita harus bersama mereka dalam suka dan duka. Jaksa Agung RI memerintahkan kami untuk dekat dengan rakyat, membantu mereka dari sisi penegakan hukum agar mereka bisa menempati rumah ini dengan sukacita, dan mendapatkan fasilitas penting seperti air bersih,” paparnya.
Selanjutnya, Kepala Sub Direktorat Wilayah II Direktorat Pengembangan Kawasan Strategis Dirjen Cipta Karya Kementerian PU RI, Bayu Moelantono, dalam laporannya menyampaikan bahwa penghunian tahap II merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi 403 keluarga beserta infrastruktur pendukung di zona 3A dan 3B. “Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi di Kecamatan Fatuleu. Kami akan terus mendampingi penyerahan 2.100 rumah hingga selesai agar dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujar Bayu.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Umum Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur Eurico Gutteres, Kajati Kota Kupang Shirley Manutede beserta jajaran pejabat Kajati NTT, Kajari Kabupaten Kupang Yupiter Selan, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Bernadus Poy, Kepala Dinas PUPR Tonci Teuf, Kepala Dinas Perkim Yawan Mau, Kabag Prokopim Beni Selan, Staf Khusus Bupati Jermy Mone, serta undangan lainnya.
Editor : Boni Atolan

















