banner 728x250

Irigasi P3-TGAI Desa Bojongmanik di Lebak Ambruk, Diduga Asal Jadi dan Minim Pengawasan

banner 120x600
banner 468x60

Lebak, 18 Oktober 2025 –

Proyek irigasi Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, yang baru selesai dibangun, sudah mengalami kerusakan parah dan ambruk di beberapa titik. Proyek ini diduga dikerjakan asal-asalan dengan pengawasan yang minim, sehingga menyebabkan bangunan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

banner 325x300

Proyek irigasi yang menelan anggaran Rp195 juta tersebut, dengan kontrak tanggal 12 Agustus 2025 dan masa kerja selama 45 hari kalender, berada di bawah kelompok tani Manik Jaya di Daerah Irigasi Cibiuk. Namun, hanya dalam hitungan minggu setelah penyelesaian, pondasi dan dinding saluran irigasi sudah mulai rusak dan hancur.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diatur dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis. Struktur bangunan tampak hanya menempel di tanah tanpa galian dasar yang memadai, adukan semen sangat minim, dan beberapa bagian dinding hanya berupa tumpukan batu tanpa pengikatan yang kuat.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tersebut hanya dikerjakan sekadar formalitas dan berpotensi terdapat penyimpangan dalam penggunaan material serta dana yang dialokasikan.

Ketentuan dalam Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan P3-TGAI menegaskan bahwa setiap pembangunan harus sesuai dengan RAB dan gambar teknis, serta wajib menjamin mutu hasil pekerjaan. Bila ditemukan pelanggaran spesifikasi teknis, Balai dapat menghentikan kegiatan serta merekomendasikan sanksi administratif maupun hukum.

Selain itu, penyalahgunaan dana publik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan korupsi atau kelalaian dalam pengelolaan keuangan negara.

Masyarakat setempat meminta agar Balai Besar Wilayah Sungai dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak segera melakukan audit fisik dan keuangan terhadap proyek tersebut. Selain itu, diharapkan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan memastikan dana negara digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.

 

Editor : Hkz


 

banner 325x300
error: Content is protected !!