PANYABUNGAN – Penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan setelah satu unit mobil berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) diduga mengisi Pertalite di SPBU Gunung Tua–Mompang Julu, Jalan Lintas Sumatera. Aktivis mendesak BGN segera memeriksa dugaan tersebut dan memastikan penggunaan anggaran negara dalam program strategis nasional berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan dokumentasi visual yang beredar, peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 11.02 WIB. Mobil minibus bernomor polisi BK 8767 CJ, yang terlihat menggunakan logo resmi Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, tampak mengantre di nosel pengisian Pertalite nomor 3.
Saat dikonfirmasi media di lokasi, penumpang kendaraan tersebut mengaku berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Malintang. Sementara itu, pengemudi kendaraan meminta identitas awak media.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis yang menilai penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional program pemerintah perlu mendapat penjelasan terbuka. Mereka meminta BGN memastikan apakah penggunaan Pertalite tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aktivis Desak BGN Periksa SPPG Malintang
Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Arief Azka Batubara, kepada pers pada Kamis (22/10/2026), menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh BGN.
Menurut Arief, kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program MBG harus mengikuti aturan penggunaan BBM dan pengelolaan fasilitas operasional yang berlaku.
“Praktik ini diduga melanggar ketentuan internal pengawasan BGN. Kendaraan operasional program MBG yang dibiayai uang negara wajib menggunakan BBM nonsubsidi sesuai ketentuan. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas, termasuk evaluasi terhadap operasional unit pelayanan yang bersangkutan,” tegas Arief.
Ia juga menyoroti aspek regulasi terkait pembatasan konsumen pengguna BBM bersubsidi. Arief merujuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta ketentuan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Menurut dia, dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional program pemerintah harus diperiksa untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan sekadar persoalan mengisi bensin. Ini menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab dalam menggunakan fasilitas operasional program yang dibiayai negara. BGN harus memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Arief, mantan aktivis HMI UIN Sumatera Utara, meminta Kepala Badan Gizi Nasional di tingkat pusat segera memanggil dan memeriksa Kepala SPPG Malintang serta pengemudi kendaraan yang bersangkutan.
Ia juga mendesak agar BGN menjatuhkan sanksi apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Arief meminta pengawasan terhadap penggunaan BBM kendaraan operasional diperketat, termasuk melalui pemanfaatan sistem digitalisasi dan QR Code subsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
Klarifikasi BGN Masih Ditunggu
Dugaan penggunaan Pertalite oleh mobil operasional SPPG Malintang ini menjadi momentum bagi BGN untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel.
Namun, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi resmi, termasuk mengenai status kendaraan, peruntukan operasional, serta ketentuan penggunaan BBM yang berlaku bagi armada tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPPG Malintang maupun perwakilan resmi BGN wilayah Sumatera Utara belum memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak SPPG Malintang, BGN, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.
(Magrifatulloh)

















