MEDAN — Penolakan laporan dugaan penganiayaan terhadap Hendra Saputra oleh Polsek Tanjung Morawa menuai protes dari pihak korban. Kuasa hukum Hendra, Mahmud Irsad Lubis, SH, menilai alasan penolakan laporan karena korban disebut telah menerima uang perdamaian dari terduga pelaku tidak berdasar hukum. Pihaknya pun mengancam akan mengadukan persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Poldasu), bahkan Mabes Polri.
Mahmud Irsad Lubis, dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026), menegaskan bahwa pemberian uang untuk biaya pengobatan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang dialami kliennya.
“Kami kecewa dengan sikap Polsek Tanjung Morawa yang dinilai tidak profesional. Tidak ada perdamaian dalam kasus yang menimpa klien kami. Kami akan melaporkan persoalan ini ke Propam Poldasu, bahkan Mabes Polri,” tegas Mahmud.
Menurut dia, dugaan penganiayaan yang dialami Hendra bukan hanya terjadi di lokasi awal kejadian, tetapi juga disebut berlanjut ketika korban berada di Mapolsek Tanjung Morawa.
Mahmud mengungkapkan, kliennya diduga dianiaya secara bersama-sama oleh Surianto alias Bandot dan sejumlah orang lainnya. Bahkan, menurut keterangannya, korban kembali mengalami pemukulan setelah dibawa ke kantor polisi.
Ia mempertanyakan bagaimana dugaan kekerasan dapat terjadi di lingkungan kantor kepolisian. Mahmud juga meminta Propam Poldasu menyelidiki penanganan perkara tersebut, termasuk alasan pihak kepolisian disebut menolak menerima laporan korban.
“Di Polsek saja klien kami masih diduga mengalami penganiayaan. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara serius. Jika memang ada pelanggaran prosedur atau kode etik, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Mahmud juga menyinggung kemungkinan adanya kedekatan antara terduga pelaku dan oknum petugas. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa tersebut bermula pada 12 Oktober 2026. Saat itu, Hendra Saputra yang baru pulang dari bengkel melintas di depan Sekolah Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Di lokasi tersebut, korban disebut dicegat oleh Surianto alias Bandot bersama sekitar 10 orang lainnya. Kuasa hukum menyatakan, Hendra kemudian diduga diserang secara bersama-sama hingga tidak berdaya menghadapi jumlah orang yang lebih banyak.
Dalam kejadian itu, korban disebut mengalami pukulan dan hantaman. Salah seorang terduga pelaku bahkan diduga menginjak leher korban, sementara Surianto alias Bandot disebut sempat menindih tubuh korban dan mengacungkan senjata tajam.
Setelah kejadian tersebut, Hendra dikabarkan diseret oleh kelompok itu ke Polsek Tanjung Morawa. Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan penganiayaan kembali terjadi ketika korban berada di kantor polisi tersebut.
Mahmud menjelaskan, pemberian uang untuk biaya pengobatan kepada Hendra disebut terjadi setelah Surianto menyadari bahwa korban bukan orang yang terlibat dalam dugaan penyerangan terhadap adiknya. Kuasa hukum menduga pemberian uang tersebut juga dimaksudkan agar korban tidak melaporkan kejadian itu.
Namun, tujuan pemberian uang tersebut maupun rangkaian peristiwa yang disampaikan pihak kuasa hukum masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui pemeriksaan para pihak terkait.
Siapkan Laporan atas Sejumlah Dugaan Tindak Pidana
Mahmud menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan atas sejumlah dugaan tindak pidana yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pertama, dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan Surianto alias Bandot bersama sejumlah orang lainnya. Kedua, dugaan kepemilikan atau penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut. Ketiga, dugaan perampasan kemerdekaan karena korban disebut diseret ke Polsek Tanjung Morawa.
Selain melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, kuasa hukum juga berencana mengadukan penanganan perkara oleh Polsek Tanjung Morawa ke Bidang Propam Poldasu.
“Kami akan melaporkan dugaan penganiayaan secara bersama-sama, persoalan senjata tajam, serta dugaan perampasan kemerdekaan. Kami juga akan mengadukan penanganan perkara ini ke Propam Poldasu agar diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Mahmud.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan penolakan laporan sebagaimana disampaikan kuasa hukum korban masih memerlukan konfirmasi dari pihak Polsek Tanjung Morawa. Hak jawab dan klarifikasi dari kepolisian maupun pihak Surianto alias Bandot diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai perkara tersebut.
(Tim)

















