banner 728x250

Kasat Reskrim Polres Tomohon: Tersangka Dugaan Penipuan Rp25 Juta Ditahan di Rutan Polres Tomohon

banner 120x600
banner 468x60

Sulut, RADARPERBATASAN.COM – Rafhael Sarundajang alias Alexa, tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp25 juta, pada Kamis , 8 Oktober 2026
resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tomohon.

Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Royke Mantiri, S.H., M.H., pada Jum’at kemarin Jum’at 9 Oktober 2026 kemarin menyampaikan penahanan tersebut dilakukan setelah Rafhael memenuhi panggilan kedua penyidik sebagai tersangka.

banner 325x300

” Penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku. Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Tomohon,” terang IPTU Royke Mantiri. Sabtu, ( 10/10/2026).

Kasus ini bermula dari laporan yang diterbitkan pada 16 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp25 juta dengan iming-iming keuntungan sekitar Rp4 juta.

Namun, menurut pelapor, uang yang diberikan tersebut hingga kini belum dikembalikan. Peristiwa diduga terjadi di Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.

Pelapor mengaku senang dan lega setelah mengetahui tersangka akhirnya ditahan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tomohon atas penanganan perkara tersebut.

Pelapor berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi penanganan kasus ini.

Selain itu, pelapor berharap tersangka tidak memperoleh penangguhan penahanan agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ia menilai penting bagi perkara ini untuk diproses hingga tuntas demi mencegah munculnya korban-korban berikutnya.

Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dugaan penipuan dengan modus serupa diimbau untuk segera melapor kepada kepolisian dengan membawa bukti-bukti yang dimiliki.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika merasa menjadi korban. Bukti-bukti yang dimiliki sangat membantu proses penyidikan,” pesan Kasat Reskrim.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Rafhael Sarundajang alias Alexa masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

( Idrak / Sy )

banner 325x300
error: Content is protected !!