TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Pelarian panjang seorang pria berinisial FA yang meresahkan warga Kota Tanjungpinang resmi terhenti. Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur sukses meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti.
FA dibekuk pada Kamis 8 Oktober 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah perumahan di kawasan Warung Anggrek Kuning, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif aparat kepolisian dalam memberantas sindikat pencurian spesialis ruko di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Pengakuan Mengejutkan: Beraksi di 17 TKP
Berdasarkan interogasi awal kepolisian, FA membuat pengakuan yang cukup mencengangkan. Dia tercatat telah melancarkan aksi kejahatannya di 17 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di seluruh penjuru Kota Tanjungpinang.
Dalam menjalankan aksinya, FA tidak sendirian. Dia berkolaborasi dengan dua orang rekannya berinisial Ob dan Az. Kedua rekan pelaku tersebut telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian sekitar dua bulan lalu dan kini tengah menjalani proses hukum lanjutan.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap dari sindikat ini adalah pembobolan konter HP Maxindo Phone di Ruko Bintan Center Mart Nomor 11, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Senin 29 Juni 2026 lalu. Dari lokasi tersebut, korban mengalami kerugian materiel fantastis mencapai Rp58.600.000.
Sasaran Luas di Berbagai Penjuru Kota
Rekam jejak kejahatan komplotan ini tergolong luas. Berdasarkan data kepolisian, sasaran pencurian mereka tersebar di belasan titik strategis Tanjungpinang, meliputi:
• Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ahmad Yani
• Perumahan Jala Bestari dan Jalan Bakar Batu
• Jalan Engku Putri dan Jalan D.I. Pandjaitan
• Jalan Ganet, Jalan Cendrawasih, dan Jalan Pemuda
• Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Rawasari
• Jalan Raya arah Kijang, Jalan Peralatan, serta Jalan Batu Kucing
Modus Operandi Rusak Teralis Ruko
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, memaparkan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku tergolong nekat dan terencana. Mereka menyasar bangunan ruko dengan cara merusak teralis jendela di lantai dua untuk menyusup ke dalam bangunan.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A31 berwarna hitam dan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan mereka.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Syahputra.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmen penuhnya dalam menjaga keamanan serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas. Masyarakat diimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memperkuat keamanan rumah atau tempat usaha, serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Editor: Budi Adriansyah

















