banner 728x250

Remaja Pencuri Pipa AC Kampus UMRAH Diringkus Polisi

Beraksi seorang diri saat suasana kampus sepi dan hari libur, pelaku nekat memotong puluhan potongan pipa tembaga AC demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil membekuk seorang pemuda berinisial SKS (18) atas kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku diamankan lantaran nekat menggondol fasilitas pendingin ruangan (AC) di lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Senggarang, Kota Tanjungpinang.

Bermula dari Suara Desisan Misterius di Kampus

banner 325x300

Kasus ini terungkap pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan kampus sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar gedung Fakultas Teknik UMRAH.

Kecurigaan bermula ketika petugas mendengar suara desis tidak biasa dari arah instalasi pipa AC di salah satu ruangan. Setelah dicek lebih dekat, pipa tembaga tersebut ditemukan dalam kondisi bocor dan hampir terputus. Temuan janggal ini langsung dilaporkan kepada Komandan Regu (Danru) pengamanan untuk ditindaklanjuti.

Pihak keamanan kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari sana terungkap bahwa pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 07.13 WIB, di mana kampus sedang libur dan sepi aktivitas, terlihat seorang pria mencurigakan beraktivitas di lokasi.

Selama rentang tanggal 27 September hingga 4 Oktober 2026, Fakultas Teknik UMRAH tercatat mengalami kehilangan empat unit pipa kuningan AC. Kerugian tersebut lantas dilaporkan secara resmi ke Polsek Tanjungpinang Kota.

Modus Operandi dan Penangkapan Tersangka

Merespons laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Budi Rahmat Indra, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, polisi mendapati informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar kawasan kampus UMRAH, Senggarang. Tanpa buang waktu, petugas langsung meringkus SKS tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Tanjungpinang Kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka SKS mengakui perbuatannya dilakukan secara berulang. Dalam menjalankan aksinya, dia memanfaatkan kursi untuk memanjat dan memotong pipa AC menggunakan sebilah gunting saat kampus sepi. Hasil jarahannya kemudian diambil dan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Barang Bukti dan Ancaman Jerat Hukum

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan ini pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
• Satu buah flashdisk USB SanDisk 16 GB yang berisi rekaman CCTV
• Satu buah gunting berwarna jingga
• Satu buah kursi berwarna hitam
• Satu buah ember cat putih kombinasi merah muda
• Satu buah karung plastik berwarna putih
• Dua puluh satu potongan sisa pipa tembaga AC

Akibat perbuatannya, tersangka SKS kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya TKP atau keterlibatan pihak lain,” tegas Iptu Freddy.

Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian mengimbau masyarakat luas agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan sekitar serta proaktif melaporkan setiap gerak-gerik mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

Editor: Budi Adriansyah

 

banner 325x300
error: Content is protected !!