BINTAN, Radar Perbatasan.com – Pelarian pria berinisial M (29) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Unit Reskrim Polsek Bintan Timur sukses meringkus tersangka setelah melacak pergerakannya hingga ke wilayah Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, melalui Kanit Reskrim IPTU Yofi Akbar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban pada 22 September 2026. Berbekal laporan tersebut, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penyidikan sehari berselang, yakni pada 23 September 2026.
“Penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam begitu laporan diterima untuk memastikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur,” ujar IPTU Yofi Akbar.
Lintas Kabupaten hingga Penyergapan di Tengah Laut
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut diduga telah dilakukan tersangka secara berulang sejak korban masih anak-anak hingga tahun 2026 di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Guna melindungi hak dan kepentingan terbaik anak, identitas korban dirahasiakan rapat-rapat oleh pihak kepolisian.
Upaya pengejaran memasuki babak krusial pada Jumat, 25 September 2026. Polisi mendapati informasi berharga bahwa M berencana kabur keluar Kabupaten Bintan dengan menumpang kapal laut.
• Pelacakan Manifest Kapal: Tim bergerak cepat berkoordinasi dengan Pos Polisi Pelabuhan ASDP Tanjung Uban dan menemukan nama tersangka dalam daftar manifest penumpang kapal KMP Bahtera Nusantara 01 tujuan Kepulauan Anambas.
• Penyergapan di Pelabuhan Palmatak: Berkoordinasi lintas wilayah dengan Polsek Palmatak dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, aparat langsung menghadang tersangka saat kapal bersandar di Pelabuhan Palmatak sekitar pukul 18.00 WIB. Tanpa perlawanan berarti, M berhasil diamankan.
• Ekstradisi ke Bintan: Pada Sabtu, 26 September 2026, tersangka digelandang menuju Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, penyidik secara resmi menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam mendekam di balik jeruji besi selama paling lama 12 tahun.
Komitmen Tegas dan Imbauan Polisi
AKP Aang Setiawan menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pihaknya berkomitmen penuh untuk memproses setiap laporan secara profesional demi memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di wilayah hukum Polsek Bintan Timur.
Sementara itu, IPTU Yofi Akbar menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.
Polisi turut mengimbau kepada masyarakat luas agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan lingkungan sekitar anak, serta tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Editor: Budi Adriansyah

















